Tugas 9 Anggota Pansel KPK Terpilih Setelah Diumumkan Mensesneg Pratikno

Selasa, 4 Juni 2024 09:20 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 Mei 2024, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan 9 nama sebagai anggota panitia seleksi atau Pansel KPK yang telah disetujui Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Pak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya,” kata Pratikno, pada 30 Mei 2024.

Anggota dari Pansel KPK terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.

"Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Pratikno.

Pratikno menguraikan, Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara itu, anggota Pansel KPK terdiri dari 5 orang berasal dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat.

Advertising
Advertising

Secara jelas, susunan keanggotaan Pansel KPK tersebut terdiri atas, yaitu:

  1. Satu ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat;
  2. Satu wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. Tujuh anggota.

Setelah dipilih menjadi Pansel KPK, setiap anggota harus menjalankan tugas. Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 4 Tahun 2020 dan Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam bpk.go.id, berikut adalah tugas Pansel KPK, yaitu:

  1. Mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

  2. Melakukan pendaftaran calon anggota Dewas yang dilakukan dalam waktu 14 hari kerja secara terus menerus.

  3. Mengumumkan nama calon anggota Dewas di laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan ke Pansel KPK paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

  4. Menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Indonesia. Penentuan nama ini dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Pansel KPK. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR.

Setelah Pansel KPK menyelesaikan tugas mencalonkan nama Dewas KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon dengan waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Calon Dewas KPK yang terpilih disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Kemudian, Presiden wajib menetapkan calon Dewas KPK terpilih paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR dari usulan Pansel KPK.

Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum, Pansel KPK memiliki tugas untuk membuka pencalonan Dewas KPK yang akan diteruskan kepada DPR dan Presiden.

RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Pratikno Umumkan 9 Anggota Pansel KPK, Ini Tanggapan ICW dan KPK

Berita terkait

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

9 menit lalu

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

1 jam lalu

Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

Guru Besar Fakultas Hukum USU, Ningrum Natasya Sirait, menyinggung terkait latar belakang calon dewas KPK Iskandar sebagai polisi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

2 jam lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

3 jam lalu

Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

Panelis mengingatkan Calon Dewas KPK Iskandar Mz soal perbedaan fungsi antara dewas dengan komisioner KPK.

Baca Selengkapnya

Mundur dari Seskab, Pramono Anung Sebut Tak Masalah Penggantinya Bukan dari PDIP

3 jam lalu

Mundur dari Seskab, Pramono Anung Sebut Tak Masalah Penggantinya Bukan dari PDIP

Pramono Anung mengatakan penggantinya tidak akan memiliki beban kerja yang banyak

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

6 jam lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

9 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?

Baca Selengkapnya

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

10 jam lalu

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

10 jam lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya