Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 April 2024 09:15 WIB

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar dan nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Diwartakan sebelumnya, MK telah melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak 16 April 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan keputusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk penyampaian kesimpulan.

Rapat Permusyawaratan Hakim dan Aturannya

Dikutip dari Mkri.id, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim. RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.

Dikutip dari buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang dipublis di lab.hukum.umm.ac.id, putusan yang diambil melalui RPH dilakukan secara musyawarah dengan mendengarkan terlebih dahulu pendapat hukum para hakim konstitusi. Pengambilan putusan dilakukan dalam RPH juga dilakukan setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan cukup.

Advertising
Advertising

Dalam RPH, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Apabila musyawarah tersebut tidak dapat memperoleh kesepakatan umum, akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting). Jika voting tersebut tetap tidak diperoleh suara terbanyak, Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi akan menentukan putusan yang dijatuhkan. Untuk putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat Hakim yang berbeda (dissenting opinion) harus dimuat dalam putusan.

Putusan RPH kemudian dibacakan dalam rapat yang terbuka untuk umum yang amarnya berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK Nomor 15 Tahun 2008 juncto Pasal 15 PMK Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 15 PMK Nomor 17 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat, dan terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU.

Mengacu pasal 17 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020, RPH memiliki tata cara dalam pelaksanaannya. Adapun tahapan yang harus dipatuhi oleh setiap hakim MK dan pihak-pihak yang terlibat sebagai berikut, yaitu:

-Setiap hakim menandatangani daftar hadir sebelum mengikuti RPH.
-Hakim menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
-Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti menyiapkan materi yang akan dibahas.
-Ketua atau pimpinan rapat membuka dan menyampaikan agenda rapat.
-Panitera atau panitera muda melaporkan materi yang akan dibahas.
-Ketua rapat memberi kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya.
-Hakim dapat memberikan saran, tanggapan, atau keberatan terkait pendapat hakim yang lain.
-Petugas RPH menayangkan atau menampilkan materi yang akan dibahas.
-Ketua rapat menyampaikan kesimpulan dalam rapat.
-Ketua rapat menetapkan hakim drafter putusan.
-Ketua rapat menutup rapat.
-Petugas RPH membuat notula yang berisi fakta dan peristiwa selama RPH berlangsung dan ditandatangani oleh ketua dan panitera atau panitera muda.

MRI | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya