TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Menanggapi 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion tersebut, berikut ini hakekat dan manfaat dissenting opinion dalam hukum Indonesia.
Hakekat Dissenting Opinion
Dikutip dari jurnal Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim, dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Tepatnya, ini perbedaan pendapat antara hakim (minoritas) dengan hakim lain saat mengambil keputusan dalam persidangan.
Sederhananya, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat atau opini yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim. Dissenting opinion juga diartikan sebagai salah satu mekanisme yang memberikan kesempatan kepada hakim untuk mempertahankan kebenaran yang diyakininya.
Di Indonesia, dissenting opinion baru memiliki landasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion menyatakan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim, pendapat itu tetap dicantumkan dalam putusan.
Manfaat Dissenting Opinion
Dikutip dari jurnal Dissenting Opinion Dalam Hukum Indonesia Oleh Marshal Ng, berikut keuntungan dissenting opinion dalam hukum Indonesia.
1. Kebebasan Hakim
Dissenting opinion adalah wujud dari asas kebebasan hakim secara individual. Tepatnya, kebebasan hakim dari sesama hakim anggota majelis dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan menyakinkan dalam suatu kasus.
2. Hak Hakim
Pranata hukum berupa dissenting opinion merupakan jaminan terhadap hak hakim untuk berbeda pendapat dengan anggota majelis yang lain.
3. Bahan Hakim
Dissenting opinion menjadi bahan bagi hakim (hakim banding atau hakim kasasi) mengenai kualitas pertimbangan hakim tingkat pertama. Ini gunakan dalam perilah mengabulkan permohonan banding atau permohonan kasasi.
4. Karir Hakim
Dissenting opinion sebagai bahan penilaian jenjang karir hakim. Dimana prestasi hakim bukan hanya dinilai dari segi usia dan etos kerja, tetapi dari kualitas pertimbangan dan putusan yang diberikan.
5. Alat ukur Hukum
Dissenting opinion juga menjadi alat banding atau ukur dari sebuah aturan. Adanya dissenting opinion dapat mengetahui apakah suatu peraturan yang berkaitan masih responsif atau tidak dengan keadaan zaman.
6. Tanggung Jawab Hakim
Dissenting opinion merupakan cermin dari tanggung jawab individual hakim. Baik secara hukum maupun moral dalam memberikan pendapatnya dalam suatu kasus yang dibebankan kepadanya.
7. Alat Wawasan Hakim
Dissenting opinion dapat dipergunakan sebagai instrumen atau alat untuk meningkatkan kualitas dan wawasan hakim. Adanya dissenting opinion, maka setiap hakim berkewajiban mempelajari dan mendalami setiap perkara yang dibebankan kepadanya. Karena setiap perkara mengandung fakta-fakta dan persoalan yang sangat rumit.
8. Meningkatkan Kualitas Putusan
Dissenting Opinion digunakan sebagai alat untuk menjamin dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Pasalnya, setiap anggota hakim akan berupaya menyusun dan memberikan pertimbangan hukum baik secara normatif atau sosiologis sesuai dengan bukti dan norma yang berlaku.
9. Pengukur Pengetahuan Hakim
Dissenting Opinion merupakan alat untuk mengukur penguasaan ilmu pengetahuan hukum yang dimiliki hakim. Mulai dari filsafat hukum, teori hukum atau perkembangan hukum positif itu sendiri.
10. Memperkaya Pengetahuan Hakim
Dissenting Opinion memperkaya khasanah pengetahuan hukum hakim mengenai ilmu hukum. Seperti filsafat, penguasaan teori, doktrin dan kaidah-kaidah hukum baru atau yang berkembang masa kini.
11. Menilai Kualitas Putusan Hakim
Masyarakat dapat mempergunakan dissenting opinion untuk mengetahui dan menilai kualitas putusan hakim.
KHUMAR MAHENDRA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA
Pilihan editor: Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024