MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 20 April 2024 07:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan telah menerima sebanyak 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan per Jumat, 19 April 2024 untuk pekara sengketa hasil Pilpres.
Amicus curiae diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Sehingga pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi, berikut adalah daftar pengirim amicus curiae yang telah diterima per kemarin:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi;
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun);
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM;
6. Pandji R. Hadinoto;
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil.;
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga;
9. Megawati Soekarno Putri;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
13. Stefanus Hendriyanto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
15. Indonesian American Lawyers Association;
16. Reza Indragiri Amriel;
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
18. Burhan Saidi Chaniago;
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
20. Subhan;
21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM;
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman;
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.;
25. Impian Indonesia;
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono;
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
30. JB Soebtoro;
31. Henry Sitanggang & Partners;
32. Sutarno dan Wisran;
33. Aktivis Reformasi 98;
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;
38. Barikade 98;
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;
42. Ezrinal Azis;
43. Henrykus Sihaloho;
44. Perhimpunan Pemuda Madani;
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);
47. Luckfi Nurcholis.
Kendati puluhan sahabat pengadilan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, hanya 14 amicus curiae yang didalami para hakim konstitusi. Sebab, dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu.
"Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH)," tutur Juri Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Jika semua amicus curiae yang datang dipertimbangkan, kata dia, dikhawatirkan malah mengganggu kelancaran pembahasan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim.
Namun, 14 amicus curiae yang didalami bukan berarti masuk ke dalam pertimbangan para hakim untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Hal tersebut, kata Fajar, tergantung otoritas setiap hakim.
Pilihan Editor: Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran