TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

Senin, 15 April 2024 16:13 WIB

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Letnan Dua Oktovianus Sokolray, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide disebut sebagai pelanggaran HAM berat. Tudingan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar.

“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.

Lantas bagaimana Undang-Undang di Indonesia mengatur tentang pelanggaran HAM berat?

Istilah pelanggaran HAM berat yang dikenal dan digunakan pada saat ini belum dirumuskan secara jelas baik di dalam resolusi, deklarasi, maupun dalam perjanjian HAM. Namun, secara umum dapat diartikan sebagai pelanggaran secara sistematis terhadap norma-norma HAM tertentu yang sifatnya lebih serius.

Dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat merupakan pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination).

Advertising
Advertising

Sedangkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai pelanggaran HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap komunitas. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, maupun kelompok agama.

Sebagaimana dinukil dari publikasi unpas.ac.id, kategori genosida yaitu:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mentak yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.

Sedangkan pelanggaran HAM berat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dapat dikategorikan sebagai berikut, dengan unsur suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari rangsangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, mengacu pada pasal 7 Statuta Roma yang di dalam ayat (2) statute tersebut menjelaskan antara lain:

1. Serangan dan pembunuhan

Serangan dan pembunuhan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti serangkain perbuatan yang mencakup pelaksanaan serangan dengan maksud menghilang nyawa kelompok penduduk sipil tersebut sesuai dengan atau sebagai kelanjutan kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.

2. Pemusnahan

Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk.

3. Perbudakan

Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya perempuan, dan anak-anak.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

Deportasi atau pemindahan penduuduk secara paksa berarti pemindahan orang-orang yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan lainnya dari daerah dimana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional

6. Penyiksaan

Penyiksaan berarti menimbulkan secara sengaja rasa skit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang yang ditahan ataupun di bawah pengawasan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari yang melekat pada atau sebagai akibat dari sanksi yang sah.

7. Perkosaan, perbudakan seksual secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara

Penghamilan secara paksa berarti penahanan tidak sah terhadap seorang perempuan yang secara paksa dibuat hamil dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Definisi ini betapa pun juga tidak dapat ditafsirkan sebagai mempengaruhi hukum nasional yang berkaitan dengan kehamilan.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara umum sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa

Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang oleh atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari suatu negara atau suatu organisasi politik yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan itu atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang-orang tersebut dengan maksud untuk memudahkan mereka dari perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama.

10. Kejahatan apartheid

Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sistemik oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Berita terkait

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

13 jam lalu

Revisi UU TNI Disebut Bakal Menambah Daftar Panjang Perwira TNI Nonjob

Revisi UU TNi diprediksi bakal menambah daftar perwira-perwira non-job atau tak mempunyai pekerjaan di institusi militer.

Baca Selengkapnya

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

14 jam lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

16 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

3 Kejadian Sebelum Soeharto Lengser: Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisakti, dan Kerusuhan Mei 1998

16 jam lalu

3 Kejadian Sebelum Soeharto Lengser: Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisakti, dan Kerusuhan Mei 1998

Hari ini, 21 Mei 1998, menjadi awal bagi era reformasi dan runtuhnya Orde Baru setelah Presiden Soeharto lengser. Apa peristiwa yang memicunya?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

1 hari lalu

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

1 hari lalu

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM. Program pemenuhan hak korban perlu dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

1 hari lalu

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ada sejumlah hal dalam proses pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari termasuk kedatangan 2 pria misterius kepada keluarganya.

Baca Selengkapnya

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

2 hari lalu

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.

Baca Selengkapnya

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

2 hari lalu

Kritik Wacana Revisi UU TNI, PBHI Ungkap Ada 114 PSN Dijaga Militer Saat Ini

Wacana Revisi UU TNI kembali mencuat, kritik mulai berdatangan. Salah satunya PBHI yang melihat kemiripan seperti era Orde Baru, hingga mengungkap 114 PSN yang kini dijaga TNI.

Baca Selengkapnya

Pembuka Gerbang Reformasi 1998, Aksi Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Menjadi Awal Soeharto Lengser

2 hari lalu

Pembuka Gerbang Reformasi 1998, Aksi Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Menjadi Awal Soeharto Lengser

Pada 18 Mei 1998, mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR, membuat tuntutan agar Soeharto mundur. Peristiwa ini menjadi awal era reformasi.

Baca Selengkapnya