Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 18:03 WIB

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menghimpun sejumlah temuan dan data ihwal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Peneliti Perludem, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, data yang dihimpun oleh Perludem merupakan data yang diperoleh dari website Mahkamah Konstitusi hingga pada Ahad, 24 Maret kemarin. Dari data yang dihimpun tersebut, kata dia, Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.

"Dari 77 perkara yang diajukan ke MK. Hanya 11 perkara yang diajukan calon legislator perempuan," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk Potret Awal PHPU 2024 di MK, Senin, 25 Maret 2024.

Minimnya keterlibatan calon legislator perempuan ini, menurut Ihsan, merupakan buah dari tidak signifikannya partai politik dan Komisi Pemilihan Umum dalam mengatur ihwal jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam pencalonan di Pemilu 2024.

Faktor lainnya yang juga turut menyumbang minimnya keterlibatan calon legislator perempuan dalan gugatan PHPU adalah sulitnya perempuan untuk memperoleh akses bantuan hukum manakala memperjuangkan gugatan PHPU.

Advertising
Advertising

Merujuk catatan Perludem dari dua pemilu sebelumnya, kata Ihsan, tercatat jika calon legislator perempuan kerap mengalami banyak hambatan dalam upaya memohonkan gugatan PHPU-nya. "Minimnya rekomendasi partai politik juga menjadi penyebab kuat," ujarnya.

Adapun dalam catatan Perludem terhadap permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi sampai Ahad kemarin, ada 66 perkara yang diajukan calon legislator laki-laki di tingkat DPR dan DPRD. "Persentasenya sekitar 80 persen," kata Ihsan.

Pada 29 Agustus lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan terhadap Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Pasal tersebut mengubah cara penghitungan jumlah minimal 30 persen calon legislator perempuan yang didaftarkan partai peserta pemilu di setiap daerah pemilihan. Walhasil, KPU wajub memastikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kendati begitu, dari 84 Dapil Anggota DPR dan 18 partai politik peserta pemilu, hampir seluruh partai tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. Padahal, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Pilihan Editor: PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

7 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

8 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

22 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

2 hari lalu

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

2 hari lalu

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.

Baca Selengkapnya