Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Sabtu, 23 Maret 2024 22:55 WIB

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Dan perolehan suaranya hangus di tingkat nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara terbanyak disusul Golkar, Gerindra dan PKB. Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia atau (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan karena perolehan suara gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.

Ambang batas parlemen atau parliamantary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Untuk dapat tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Jika tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tersebut partai politik tidak akan disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :

Advertising
Advertising

Pasal 414 Ayat (1)

Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Pasal 414 Ayat (2)

Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 Ayat (1)

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU berikut adalah raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan :

1. PPP : 5.878.777 (3,87 Persen)

2. PSI : 4.260.169 (2,806 Persen)

3. Perindo : 1.955.154 (1,29 persen)

4. Gelora : 1.281.991 (0,84 persen)

5. Hanura : 1.094.588 (0,72 persen)

6. Buruh : 972.910 (0,64 persen)

7. Ummat : 642.545 (0,42 persen)

8. PBB : 484.486 (0,32 persen)

9. Garuda : 406.883 (0,27 persen)

10. PKN : 326.800 (0,215 persen)

Dengan demikian, 10 partai tersebut tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Namun, meski tidak lolos parlemen, perolehan suara akan tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional, sebagaimana yang tertuang dalam pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | KUKUH S. WIBOWO l BPK l PERATURAN

Pilihan editor: Ajukan Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 469 Bukti dan Puluhan Advokat

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

19 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

2 hari lalu

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

3 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

5 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya