Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum Anies - Muhaimin Bawa Berkas 100 Halaman

Kamis, 21 Maret 2024 12:00 WIB

Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias AMIN resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Apa saja yang disiapkan?

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atau MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00.

"Pagi ini, kami beserta Tim Hukum didampingi oleh Ketua Timnas kita Captain Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan," ucap Ari Yusuf usai pendaftaran berkas PHPU di Gedung MK III, Jakarta Pusat pada Kamis.

Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar pukul 08.15 WIB, rombongan Tim Hukum AMIN menyambangi MK. Mereka kemudian menunggu di ruang tunggu.

Sekitar 15 menit kemudian, sejumlah anggota Tim Hukum AMIN mengantarkan tumpukan berkas ke salah satu ruangan. Sedangkan anggota lainnya melakukan registrasi.

Advertising
Advertising

Ari Yusuf lantas menjawab pertanyaan soal berkas laporan tersebut. "Hampir 100 halaman," ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam permohonan ini banyak hal yang disampaikan. Tentunya, kata dia, yang disampaikan adalah fakta-fakta dengan berbagai bukti di lapangan.

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02," ujar Ari Yusuf.

Dia menuturkan, proses tersebut bermasalah sejak awal. Sebab, Gibran Rakabuming Raka masih berumur 36 tahun pada kala itu.

Sehingga dia tidak memenuhi batas minimum usia calon wakil presiden yang 40 tahun. Seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru lantas mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

MK lantas mengeluarkan putusan dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Sehingga seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cawapres, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ari Yusuf melanjutkan, masalahnya berlanjut luar biasa karena Gibran Rakabuming Raka adalah anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini kemudian, kata dia, berdampak luas.

"Dampak ini lah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main," ucap Ari Yusuf.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta ada pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden dari Paslon 02. Dia menuturkan, calon wakil presiden yang bermasalah harus diganti.

"Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," ujar Ari Yusuf.

Pilihan Editor: Hari Ini Kubu Anies Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK, Kubu Ganjar Kapan?

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

11 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

12 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

15 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

18 jam lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

20 jam lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

22 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

1 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya