Alasan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dengan Metode KSK dan TPS

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 9 Maret 2024 09:56 WIB

Warga negara Indonesia (WNI) mendaftar untuk mencoblos dalam Pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan PSU di Negeri Jiran akan dilaksanakan dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) hanya dalam waktu satu hari.

"Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu Ahad, 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, awalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang Kuala Lumpur direncanakan dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret dengan metode KSK dan Ahad, 10 Maret dengan metode TPS. Hal ini berkaca pada pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu, itu ada pemungutan suara KSK dan pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada dua hari yang berbeda," jelasnya.

Metode KSK dilakukan bersamaan dengan TPS karena lokasi yang digunakan berada di luar pusat kota Kuala Lumpur. Menurut Hasyim, di lokasi itu terdapat permukiman komunitas warga Indonesia beserta titik yang akan dijadikan TPS.

Advertising
Advertising

Hasyim mengatakan metode KSK juga sudah diidentifikasi akan selesai dalam waktu satu hari sehingga pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan TPS.

Setelah pemungutan suara selesai, Tim KSK kembali ke Kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur. "Kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," ujar dia.

Perubahan jadwal PSU di Kuala Lumpur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Hasyim pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari pada Sabtu dan Ahad. "Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Selanjutnya, sosialisasi dan izin dari Pemerintah Malaysia….

<!--more-->

Hasyim menuturkan saat ini upaya sosialisasi metode TPS sedang gencar dilakukan.

“Sosialisasi penyelenggaraan PSU juga sudah dilakukan ke berbagai macam komunitas yang ada di Kuala Lumpur, maksudnya komunitas warga Indonesia yang ada di Kuala Lumpur, termasuk informasi tentang lokasi pemungutan suara ulang, metode TPS,” ujar Hasyim.

Dia menyebutkan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada peserta pemilu, pasangan calon, dan partai politik untuk memberikan rincian tentang pelaksanaan PSU, termasuk metode TPS dan jadwalnya.

“Kemudian bisa diketahui berapa jumlah pemilih daftar pemilih tetap atau DPT dan siapa saja by name (berdasarkan nama) yang akan menggunakan hak pilih menggunakan metode TPS dan siapa yang akan menggunakan metode KSK,” katanya.

Namun Hasyim mengakui saat ini KPU tidak dapat memprediksi tingkat partisipasi untuk PSU di Kuala Lumpur nanti. Dia berharap masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur tetap antusias dalam memberikan suara.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur pada Ahad. "Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham.

Dia mengatakan izin itu didapatkan setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

Idham mengatakan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur. Dia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insyaallah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA

Pilihan editor: Mahfud Bilang Isu Suara Ganjar Dikunci 17 Persen Sudah Ada Sebelum Pemilu 2024, Begini Respons KPU

9 jam lalu

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

8 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

17 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

21 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya