KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

Kamis, 7 Maret 2024 19:07 WIB

Ilustrasi KJMU. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU oleh Pemerintah DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Sejak Selasa, 5 Maret 2024, warganet mengeluhkan KJMU diputus sepihak tanpa pemberitahuan.

KJMU merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta berupa bantuan pendidikan sampai selesai. KJMU untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan program D3, D4, maupun sarjana di perguruan tinggi negeri dan swasta.

1. Kanal Pengaduan

Pemerintah DKI Jakarta telah membuka kanal pengaduan masalah program sosial di bidang pendidikan. Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pemerintah telah berupaya agar semua penerima bantuan tepat sasaran melalui proses verifikasi dan validasi. Ini melibatkan lintas instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga kelurahan.

“Kedua hal di atas (verifikasi dan validasi) dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," kata Widyastuti pada Rabu, 6 Maret 2024.

Advertising
Advertising

2. Aturan Baru

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pemberian KJMU merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi. Purwosusilo menjelaskan, soal menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data tersebut, kata Purwosusilo, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan. Bantuan sosial, kata dia, biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Saat ini, Desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapat bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU dibagi menjadi; kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata Purwosusilo, pada Selasa, 5 Maret 2024.


3. Beda KJMU dan KJP Plus

Sampai penghujung 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN seluruh Indonesia. Ada 110 PTN yang bekerja sama dalam program KJMU, di antaranya Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Penerima KJMU berhak mendapat bantuan dana sebesar Rp1,5 juta tiap bulan atau Rp9 juta setiap semester. Bantuan dana bagi pembiayaan penyelenggaraan studi yang dikelola PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS). Adapun biaya pendukung personal, seperti biaya hidup, transportasi, dan biaya buku.

Adapun KJP Plus program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Bantuan dana KJP Plus untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat bahan praktik, buku dan penunjang pelajaran. Manfaat KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator saintifik, komputer atau laptop, sepeda.

4. Cara Daftar KJMU 2024

Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Formulir kelengkapan data (bisa didapat di sekolah asal).
  • Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen.
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu.
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS.


5. Jadwal Pendaftaran KJMU 2024

  • Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
  • Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024


ADINDA JASMINE PRASETYO | ANDIKA DWI | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Berita terkait

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

11 jam lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

12 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

15 jam lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

1 hari lalu

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

1 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

3 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

4 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

4 hari lalu

Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri atau PTN terus mengalami kenaikan. Akibat rencana alih status ke PTNBH atau kampus berbadan hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

6 hari lalu

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

10 hari lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya