Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - UKT digunakan pada pembayaran uang kuliah setiap semester di PTN Indonesia. Berdasarkan Permendikbud Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang berbunyi, “SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.”

UKT diberlakukan bagi perguruan tinggi untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua. Sebab, besaran biaya UKT akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Jika pendapatan orang tua mahasiswa relatif kecil, maka akan mendapatkan golongan UKT lebih kecil agar mampu menempuh pendidikan sampai lulus. Sebaliknya, jika orang tua mahasiswa memiliki penghasilan tinggi, akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi.

Penerapan sistem UKT sesuai pendapatan orang tua mahasiswa bertujuan agar melakukan subsidi silang sesuai kondisi ekonomi masing-masing. UKT ditetapkan untuk memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan seluruh mahasiswa. Akibatnya, setiap orang dengan latar belakang ekonomi berbeda dapat mengenyam pendidikan sampai bangku perguruan tinggi. 

Besaran UKT

Mengacu bpk.go.id, berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Kelompok besaran UKT di PTN paling sedikit terdiri atas dua kelompok, yaitu:

  1. kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000; dan
  2. kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000 (1 juta).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan kelompok besaran UKT dari setiap jalur penerimaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa ketika terjadi beberapa kondisi berikut, yaitu: 

  1. ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa atau
  2. perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Persentase yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II serta penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20 persen dari total keseluruhan mahasiswa yang diterima di setiap PTN dan semua program studi.

Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun, jika sedang cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran (masih belum lulus), mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Selain itu, penetapan UKT bagi mahasiswa tidak termasuk untuk membiayai beberapa komponen sebagai berikut, yaitu: 

  1. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
  2. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), magang, atau praktik kerja lapangan;
  3. biaya asrama mahasiswa; dan
  4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

RACHEL FARAHDIBA R | FANI RAMADHANI
Pilihan editor: UKT Prodi Kedokteran Mahal, Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

1 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.


Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

2 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.


Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

5 jam lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

Di tengah polemik kenaikan UKT di sejumlah PTN yang menuai protes, Unand memilih tidak menaikkan UKT.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

9 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

Lebih dari 50 calon mahasiswa Unri tidak sanggup membayar UKT karena penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Banyak Calon Mahasiswa Unri Tak Mampu Bayar UKT, Aliansi Mahasiswa Riau Bantu Cari Donatur

Aliansi Pendidikan Gratis Riau membantu menghubungkan donatur atau yayasan dengan calon mahasiswa baru Unri yang tidak mampu bayar UKT.


Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Aliansi Pendidikan Gratis Riau: 50 Mahasiswa Baru Terancam Tak Masuk Unri

Penetapan kelompok UKT dari Unri dianggap tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua calon mahasiswa.