KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Editor

Devy Ernis

Selasa, 5 Maret 2024 22:00 WIB

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat atau KIP RI menggelar sidang perdana sengketa keterbukaan informasi terhadap Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Adapun agendanya adalah pemeriksaan awal.

Sidang sengketa informasi data Pemilu ini dimulai sekitar pukul 16.30, dari jadwal seharusnya pukul 14.00. Sempat diskors selama satu jam ketika Maghrib, sidang belum juga berakhir hingga pukul 19.30.

Adapun gugatan sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional alias Yakin terhadap KPU. Yayasan ini meminta KPU membuka tiga informasi mengenai Pemilu 2024.

"Ini ada tiga register, karena pemohon dan termohonnya sama, kami jadikan satu," kata Ketua Majelis Komisioner KI Pusat, Syawaludin, dalam persidangan di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2024.

Adapun perkara pertama adalah 001/KIP-PSIP/II/2024. Dalam permohonan ini, Yakin meminta informasi data real count Pemilu 2024 berupa data mentah, seperti file .csv harian.

Advertising
Advertising

Perkara kedua adalah 002/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta informasi kepada KPU soal rincian infrastruktur teknologi soal Pemilu 2024. Ini termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN (jaringan pengiriman konten), DDoS protection (perlindungan terhadap serangan penolakan layanan terdistribusi), dan sebagainya.

Selain itu, Yakin juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU. Ini termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Ketiga adalah perkara nomor 003/KIP-PSIP/II/2024. Dalam perkara ini, pemohon meminta informasi daftar pemilih tetap atau DPT dan data hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), baik mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan sejak 1999 sampai 2024.

Dalam kronologisnya, Yakin telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau PPID KPU. Permohonan itu sebenarnya telah dibalas.

Namun, Yakin mengajukan keberatan lewat e-mail pada 22 Februari karena merasa kurang mendapatkan jawaban memuaskan. Tapi sampai dengan batas waktu, KPU belum memberikan tanggapan atas surat keberatan.

Salah satu staf KPU yang hadir dalam persidangan beralasan tengah mencari data daftar pemilih tetap alias DPT pada Pemilu 1999-2019. Menurut staf tersebut, PPID KPU sedang menunggu respons dari Biro Pusat Data dan Informasi alias Pusdatin KPU.

"Saat ini pun masih sedang proses, kami menunggu respons mereka untuk nanti kami teruskan kepada pemohon informasi," ucap staf KPU itu.

Pilihan Editor:Alasan NasDem Tak Serukan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Paripurna DPR

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

35 menit lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

13 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya