Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Reporter

Bagus Pribadi

Jumat, 1 Maret 2024 06:20 WIB

Sumarsih, Ibunda korban tragedi Semanggi, Wawan saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu sekaligus menjadi pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keputusan itu menberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Keppres pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo harus dicabut, kalau memang Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Sumarsih usai melaksanakan Aksi Kamisan ke-806 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Sumarsih merasa aneh ketika Jokowi yang mengaku seorang yang dilahirkan dari reformasi tapi justru mengkhianati reformasi ketika membangun politik dinasti dengan Prabowo.

“Seorang penjahat HAM dipasangkan dengan putra sulungnya si Gibran Rakabuming, memanipulasi peraturan perundang-undangan yang sebenarnya belum mencukupi umur sebagai calon wakil presiden,” kata Ibu Wawan, korban meninggal peristiwa Semanggi I 1998 itu.

Sumarsih mengatakan, pemberian gelar kehormatan bukan hanya membersihkan nama baik Prabowo, melainkan juga ada kepentingan politik Jokowi.

“Lebih untuk membangun politik dinasti, apalagi Prabowo memberikan contoh bahwa mereka yang diculik sudah satu gerbong dengan Prabowo. Ini sebenarnya pengkhianatan dari para pejuang reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat,” katanya.

Advertising
Advertising

Ia menilai Jokowi dengan terang-terangan memutarbalikkan fakta, mengingat pada Januari 2023, mengakui 12 perkara pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 98 sepertu tentang penculikan aktivis prodemokrasi dan penghilangan paksa.

“Surat dari DKP beredar di masyarakat, sementara Jokowi mengakui penghilangan paksa adalah pelanggaran HAM berat,” kata Sumarsih.

Sebelumnya, Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Jokowi, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ia pun menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik. Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperi Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Prabowo Subianto Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Kronologinya?

Berita terkait

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

48 menit lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

56 menit lalu

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan supaya Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

1 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

1 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

10 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

10 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

12 jam lalu

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali Tiap Pekan

12 jam lalu

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali Tiap Pekan

Mulai berjalan 2025, Bappenas perkirakan program makan siang gratis akan disalurkan sebanyak 3-5 kali dalam seminggu

Baca Selengkapnya