TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat keputusan untuk memberi pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto sebagai Jenderal Kehormatan TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta Rabu kemarin, 28 Februari.
Menurut sumber pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Lewat juru bicara Menteri Pertahanan RI (Menhan) Dahnil Ahzar Simanjuntak, ditemui di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2024, mengatakan bahwa pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo merupakan bentuk apresiasi Presiden untuk kontribusinya dalam memajukan TNI dan pertahanan Indonesia selama ini ketika dirinya menjabat.
“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain. Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil.
Kronologi Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar melalui wawancara singkatnya bersama Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024 mengatakan bagaimana mekanisme pemberian penghargaan ini.
Nugraha menjelaskan penghargaan bintang 4 inu diajukan dari kementerian pertahanan ke TNI. Dilanjutkan usulan tersebut dari TNI ke presiden. Dari situ Presiden Jokowi yang akan memutuskan untuk meloloskan permohonan tersebut atau tidak.
Hal ini sebenarnya menimbulkan polemik karena diketahui Prabowo Subianto merupakan terduga pelanggaran HAM berat atas penghilangan aktivis tahun 1998. Selain itu, sebagai anggota TNI Prabowo pernah keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998. Setelahnya statusnya menjadi purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga.
Menurut salah seorang pakar militer Beni Sukadis menyampaikan bahwa tanda kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto perlu dipertanyakan. Keputusan tersebut diambil tidak berdasarkan tolak ukur yang jelas dan perlu untuk dikaji ulang.
“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (sumber daya alam) dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” kata Beni dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo sendiri, penjelasannya mengenai alasan pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Titel bintang 4 yang diberikan kepada Prabowo sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009. Menurutnya Prabowo telah membawa kontribusi bagi bangsa.
Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Terkait pemberian anugerah kehormatan ini, banyak yang mengatakan bahwa dibaliknya ada isu transaksi politik yang beredar di masyarakat. Presiden RI membantah hal tersebut. Menurutnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto layak mendapatkan tanda jasa seperti yang sudah diberikan untuk beberapa tokoh sebelumnya seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Pandjaitan.
DANIEL A. FAJRI | ANTARANEWS
Pilihan editor: Disebut Cawe-cawe dalam Kabinet Prabowo-Gibran, Presiden Jokowi Buka Suara