Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Kamis, 29 Februari 2024 08:14 WIB

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Namun, hak angket tersebut tidak dapat mengubah hasil Pemilu. Hak angket, menurut Mahfud, dapat menjatuhkan sanksi kepada Jokowi, termasuk pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md pada 26 Februari 2024.

Pemilu 2024 sudah selesai diselenggarakan dengan hasil yang belum pasti, baik presiden-wakil presiden maupun legislatif (DPR dan DPD). Instansi yang berwenang mengumumkan suara dan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil secara resmi. Namun, berdasarkan perhitungan cepat (quick count), pemenang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diketahui.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pemenang tersebut telah mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi karena putra sulungnya, Gibran ikut berkontestasi sebagai cawapres pasangan Prabowo.

Kendati demikian, menurut Fickar, pelaksanaan Pemilu 2024 memang mengganjal, terutama usai dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menambah norma baru tentang persyaratan batas usia capres dan cawapres yang dipaksakan. Akibatnya, Gibran yang belum memenuhi syarat sebagai cawapres “dipaksakan” melalui putusan ini.

Advertising
Advertising

"Keputusan tersebut seharusnya dikeluarkan secara mutlak oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR bersama presiden. Selain itu, putusan MK itu juga telah melahirkan Putusan Dewan Kehormatan MK (DKMK) yang “memecat” Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebab, paman Gibran ini diputuskan telah melanggar etika profesional Hakim," kata ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Selain itu, terdapat peristiwa politik dan hukum lain yang secara kasat mata saling terkait satu sama lain. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tersebut lahir usai wacana perpanjangan masa jabatan presiden untuk ketiga kalinya menghilang.

"Mengingat penyelenggara legislatif menolak jabatan presiden 3 periode, pencalonan putra presiden sebagai cawapres menjadi polemik bagi partai pendukung. Sebab, pencalonan Gibran menutup kesempatan para politisi yang sudah banyak berkeringat melaju menjadi cawapres," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Fickar, peristiwa politik tersebut jelas sebagai upaya beraroma nepotisme. Dengan Presiden Jokowi membiarkan anaknya dicalonkan dan diberikan dukungan, itu sudah memenuhi kriteria “nepotisme”. Sebab, tidak pernah ada presiden yang sedang berkuasa berani dan membiarkan pencalonan anaknya sebagai cawapres peserta Pemilu 2024, kecuali di negara kerajaan.

Kecurangan Pemilu 2024 juga sudah mengorbankan jajaran KPU yang menerima pencalonan Prabowo-Gibran. KPU telah diadili dan dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan perbuatan tidak etik yang dijatuhi hukuman peringatan keras untuk terakhir kalinya.

Ketentuan larangan nepotisme bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Ketentuan dalam ranah yuridis politis ini tidak menjangkau tindakan yang dilakukan presiden sebagai kepala negara. Sebab, mekanisme pemakzulan presiden dilakukan oleh DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A UUD 1945," kata Abdul Fickar Hadjar.

RACHEL FARAHDIBA R | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu,Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

5 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

5 jam lalu

Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

8 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

9 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

9 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

9 jam lalu

Pemerintah Anggarkan Rp 355 Miliar untuk Bangun Taman Peringatan di Ibu Kota Nusantara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut taman peringatan di Ibu Kota Nusantara bisa jadi lokasi kunjungan tamu negara

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya