KPU Sebut Hentikan Sementara Penayangan Rekapitulasi Suara untuk Sinkronisasi Data
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Devy Ernis
Selasa, 20 Februari 2024 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan penghentian sementara Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Menurut dia, KPU menghentikan sementara penayangan hasil Sirekap di sejumlah kecamatan untuk memastikan kesinkronan data antara sistem dengan formulir C hasil.
"Tentang situasi di tingkat kecamatan bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka untuk memastikan ini (kesinkronan) dulu," kata Hasyim dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2024.
Kalau di sebuah kecamatan tayangan antara formulir yang diunggah telah sinkron dengan hasil suara, Hasyim mengatakan rekapitulasi TPS itu di tingkat kecamatan jalan terus. Namun, bagi yang belum sinkron, Hasyim mengatakan tidak akan menayangkannya dulu.
"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak kemudian berhenti total, sembari berjalan bagi yang belum sinkron antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan dalam rapat peleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C hasil yang akan mereka bacakan.
Menurut Hasyim, Sirekap tidak akan menjadi rujukan. Dia mengatakan Sirekap hanya pembanding untuk mencocokkan kesesuaian data yang ditayangkan dengan data asli. "Kalau kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang," ujar Hasyim.
Untuk menghindari problem-problem ketidaksesuaian data di lapangan, terutama di tingkat kecamatan, Hasyim mengatakan rekapitulasi yang sudah selesai segera dilanjutka dengan pleno. "Kalau belum maka yang sudah sesuai dulu jalan secara paralel," kata Hasyim.
Data yang dijadikan rujukan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, Hasyim menyebukan adalah formulir C hasil produksi KPPS yang berbentuk hard copy. Menurut dia, dokumen itu disimpan dalam kotak suara, dikeluarkan, dan kemudian dibacakan dalam rapat pleno.
Pilihan Editor: 8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya