Haris - Fatia Divonis Bebas, Komnas HAM Berharap Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Reporter

Yuni Rohmawati

Selasa, 9 Januari 2024 09:45 WIB

Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi usai Haris - Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Mengingat, vonis bebas adalah sinyal posfitif bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, secara ideal harusnya kasus ini tidak perlu sampai ke tahap peradilan.

"Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui pendapat tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Mei 2023 lalu, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Atnike melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Atnike mengatakan, apa yang dilakukan oleh keduanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Jadi, putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM. Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," kata Atnike.

Advertising
Advertising

Namun, Atnike mengatakan, Komnas HAM mencatat bahwa Revisi UU ITE yang baru masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi. "Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi," katanya.

Pilihan Editor: SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

4 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

4 hari lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

6 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

13 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

14 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya