67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Jumat, 1 Desember 2023 15:01 WIB

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA

TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI tepat 1 Desember 1956 silam. Bung Hatta mundur dari jabatannya dengan menulis surat kepada DPR. Mulanya, DPR yang saat itu dipimpin Sartono menolak pengunduran diri Hatta tersebut dengan tidak membalas surat tersebut. Sebelumnya, Hatta juga pernah mengirimkan surat serupa pada 1955.

Pengunduran diri Moh. Hatta sebagai wapres erat kaitanya dengan jalan politik yang dipilih oleh Sukarno. Hal ini tercermin pada surat pengunduran dirinya yang pertama. Saat itu, Hatta merasa dengan sistem Kabinet Parlementer, maka peran wapres sudah tidak diperlukan lagi.

Surat Bung Hatta tak kunjung mendapatkan balasan. Akhirnya, Hatta kembali mengirim surat kepada DPR pada Jumat, 23 November 1956 dan akhirnya DPR mulai memberlakukan surat tersebut sebagai hal yang mendesak dan harus segera dibahas.

Akhirnya, DPR menggelar rangkaian sidang dan akhirnya setelah rangkaian sidang, DPR memutuskan untuk menerima pengunduran diri dari Bung Hatta pada 1 Desember 1956. Berikut isi surat Bung Hatta:

Merdeka, dengan ini saya beritahukan dengan hormat, bahwa sekarang, setelah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat mulai bekerja, dan Konstituante menurut pilihan rakyat sudah tersusun, sudah tiba waktunya bagi saya untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Segera, setelah Konstituante dilantik, saya akan meletakan jabatan wakil presiden secara resmi.”

Advertising
Advertising

Sejak pengunduran diri Bung Hatta saat itu, terjadilah kekosongan kursi wakil presiden hingga 1973. Namun, hingga saat ini belum terungkap secara gamblang faktor yang melatarbelakangi pecahnya kongsi antara Bung Hatta dengan Soekarno karena perbedaan jalan politik antara keduanya adalah hal yang lumrah pascaproklamasi.

Dilansir dari Repository Universitas Sanata Dharma, pengunduran Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden tidak dapat hanya diletakkan dalam hubungannya dengan Sukarno saja. Pasang surut hubungan antara Hatta dengan Sukarno bukan merupakan faktor satu-satunya penyebab Hatta mundur.

Walaupun demikian, harus diakui bahwa perseteruan antara Hatta dengan Sukarno menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan Hatta mengundurkan diri. Meskipun terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dan menjadi pertimbangan bagi Hatta untuk mundur. Perbedaan pandangan dengan Sukarno faktor kuat yang membuat Hatta mengambil keputusan untuk mundur sebagai Wakil Presiden.

Pertentangan antara Bung Hatta dengan Bung Karno sangat prinsipiil, yakni mengenai dasar-dasar pemikiran yang keduanya saling bertolak belakang. Bahkan sifat dan karakter antara keduanya sangat berbeda, di mana keduanya juga memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda pula.

Kedua tokoh ini mempunyai pandangan, gagasan dan konsepsi yang berbeda pada beberapa persoalan. Keduanya saling bersilang pendapat tentang sistem demokrasi dan pemerintahan yang sesuai untuk Indonesia. Perbedaan pandangan ini yang semakin membulatkan tekad Hatta untuk memilih mundur.

Ketidaksesuaian Hatta terhadap Sukarno di antaranya tampak dalam memandang soal partai politik, soal keinginan Sukarno memasukkan Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam formatur pemerintahan atau kabinet. Selain itu, juga mengenai gagasan dan ide demokrasi yang sesuai untuk Indonesia. Perbedaan pandangan antara Hatta dengan Sukarno pada masa berjalannya Demokrasi Parlementer (tahun 1950-an) lebih tampak dalam memandang soal bagaimana sistem dan bentuk demokrasi yang sesuai untuk bangsa Indonesia.

Di sisi lain, Bung Hatta memang memprakarsai bahkan menandatangani mengenai berdirinya partai-partai di Indonesia. Hatta merupakan salah satu pemrakarsa yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mendirikan partai-partai politik. Selain itu, dirinya juga menandatangani Maklumat 3 November 1945 soal partai politik.

Tujuan disahkannya maklumat ini untuk memberi ruang bagi hak-hak politik rakyat serta untuk menegakkan demokrasi. Menurut Hatta, adanya partai-partai menunjukkan wujud kehidupan demokrasi rakyat serta menunjukkan bahwa negara itu merupakan negara demokrasi. Masalah kepartaian inilah pada masa demokrasi parlementer kembali menjadi salah satu penyebab pertentangan dan perbedaan pandangan antara Hatta dengan Sukarno.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | EIBEN HEIZIER

Pilihan Editor: Isi Surat Pengunduran Diri Bung Hatta sebagai Wakil Presiden

Berita terkait

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

28 menit lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

10 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

12 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

14 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

14 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

14 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

15 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

16 jam lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya