Kasus Rocky Gerung dan Ingatan saat SBY Melaporkan Zaenal Maarif ke Polda Metro Jaya

Minggu, 6 Agustus 2023 21:10 WIB

Mantan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, usai perilisan Maklumat Akal Sehat di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman meminta kriminalisasi terhadap pihak yang melontarkan kritik terhadap penguasa dihentikan. Hal ini ia sampaikan di tengah ramainya laporan terhadap Rocky Gerung imbas mengkritik Presiden Joko Widodo. Menurut Benny, masyarakat seharusnya bersyukur ada pihak yang masih berani melontarkan kritik terhadap penguasa.

"Mencari orang yang mau dan berani kritik kekuasaan di zaman sekarang sulitnya setengah mati, sesulit memasukkan burung onta ke lubang jarum," cuit Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, Ahad, 6 Agustus 2023. Tempo sudah meminta izin kepada Benny untuk mengutip cuitan tersebut.

Maraknya pengaduan kelompok masyarakat pada Rocky Gerung ke polisi karena dinilai memilih diksi tak pantas “bajingan tolol” untuk mengkritik seorang presiden, memantik panasnya tensi politik dalam sepekan terakhir. Meski berbeda kasus, masyarakat seolah kembali diingatkan pada perkara Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif yang dinilai memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 2007 politikus Partai Bintang Reformasi itu mengklaim memiliki data bahwa Presiden SBY pernah menikah sebelum masuk Akabri 1973. Pernyataan tersebut dilontarkan Zaenal ke wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007 karena tak puas pada SBY yang menerbitkan Keppres Nomor 60/P/2007 tertanggal 9 Juli 2007 berisi recall terhadap politikus asal Solo itu dari anggota DPR.

Recall pada Zaenal sebenarnya usulan dari PBR sendiri buntut dari konflik internal partai politik sempalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi berniat mendongkel Zaenal dari DPR dengan alasan yang bersangkutan melakukan poligami. Zaenal menuding SBY dan PBR melakukan rekayasa politik untuk menyingkirkan dia.

Ucapan Zaenal juga memanaskan tensi politik saat itu. Sebagai partai penguasa, Partai Demokrat mengecam keras pernyataan Zaenal. Pada 29 Juli 2007 SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono pun melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah. SBY mengaku melapor sebagai warga biasa, bukan dalam kapasitas sebagai presiden. Proses hukum kemudian bergulir hingga pengadilan.

Pada 17 Maret 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Zaenal. Majelis menyatakan Zaenal terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Majelis yang diketuai oleh Agung Rahardjo berpendapat tindakan Zaenal memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai isu pernikahan SBY sebelum masuk Akabri adalah perbuatan yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan petunjuk maupun barang bukti yang diajukan ke dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentang isu pernikahan tersebut. Kenyataanya SBY hanya melakukan pernikahan satu kali selepas lulus dari Akabri 1973.

Juru bicara kepresidenan saat itu, Andi Mallarangeng, menilai putusan terhadap Zaenal Maarif telah memulihkan kehormatan Presiden Yudhoyono. Masyarakat juga bisa tahu bahwa fitnah adalah fitnah dan penyebarnya dihukum. "Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan," kata Andi menjawab Tempo melalui layanan pesan singkat.

Presiden, menurut Andi, tidak pernah berniat memenjarakan seseorang. Tapi lewat putusan tersebut diharapkan agar semua pihak bisa menarik pelajaran. "Tak perlu ada lagi fitnah dalam politik di Indonesia," kata dia.

Zaenal kemudian meminta maaf pada SBY dan Presiden RI ke-6 itu menerima. Zaenal meninggal dunia Kamis, 16 Februari 2023 dalam usia 67 tahun. Menurut keterangan istrinya, Rohana, Zaenal telah beberapa lama bergelut dengan penyakitnya serta sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan RSUD Dr Moewardi Surakarta.

Mengkopolhukam Mahfud Md mengatakan, dalam perkara Rocky Gerung, laporan ke polisi sebenarnya bisa dilakukan oleh Istana Negara mewakili Jokowi seperti ketika SBY dulu melaporkan Zaenal Maarif dan Eggi Sudjana. Namun, Mahfud memastikan Jokowi tidak melayangkan laporan. "Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi, remeh aja, ngapain dilaporin?" kata Mahfud, Jumat, 4 Agustus 2023.

WIDI NUGROHO | AQIDA SWAMURTI

Pilihan Editor: Jokowi Dipastikan Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Mahfud MD: Remeh

Berita terkait

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

1 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

2 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

3 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

4 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

5 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

5 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

5 jam lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

6 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya