Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), Fitra Arsil, mengatakan, Presiden Indonesia termasuk paling besar kekuasaanya di bidang legislatif. Hampir semua jenis president’s legislative power dimiliki oleh presiden Indonesia.

“Relatif hanya kekuasaan memprakarsai referendum yang tidak dimiliki,” kata Fitra saat membacakan pidato Upacara Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap Bidang Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu 8 Mei 2024. Pidato itu berjudul "Diversifikasi Kekuasaan Legislatif: Fenomena Pelemahan Parlemen, Superioritas Presiden, dan Eskalasi Yudisialisasi Politik”.

President’s legislative power adalah kekuasaan presiden yang ada dan dilakukan di lembaga legislatif. Menurut Fitra, president’s legislative power umumnya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi itu biasanya dilakukan karena kekuasaan berhadapan dengan parlemen yang dikuasai lawan politik. Sehingga presiden menggunakan jenis kekuasaan ini dengan tujuan membentuk kebijakan atau menolak melaksanakan kebijakan.

Namun, ada pula presiden yang memanfaatkan kekuasaan rutin tanpa situasi khusus atau dalam keadaan normal di bidang legislatif. Parlemen tidak menolak bahkan mendelegasikan kekuasaannya membentuk undang-undang kepada presiden. Salah satu contoh penggunaan kekuasaan presiden yang didukung parlemen yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

“Tindakan presiden tersebut justru disetujui oleh parlemen. Parlemen seperti mendelegasikan fungsinya membentuk kebijakan atau membuat peraturan kepada presiden,” kata Fitra.

Di Indonesia, presiden memiliki president’s legislative power. Presiden ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan. Kekuasaan presiden Indonesia bahkan lebih besar ketimbang sekadar the line-item veto yang dilarang di Amerika Serikat.

“Presiden Indonesia boleh menolak sebagian atau seluruh rancangan undang-undang karena memang Presiden Indonesia ikut membahas dan menyetujui RUU,” kata Fitra.

Fitra melanjutkan, ketidaksetujuan Presiden Indonesia atas suatu RUU tidak bisa dilawan. RUU yang ditolak tidak boleh diajukan lagi dalam periode itu. Presiden Indonesia bahkan tidak mungkin dipaksa melaksanakan UU yang tidak disetujuinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Presiden bisa menerbitkan Perppu tanpa memiliki pembatasan baik dari segi prosedur maupun materi muatan. Pembatasan prosedur dapat dikatakan hanya bergantung dari intrepetasi terhadap frasa 'hal ikhwal kegentingan yang memaksa'. “Dari segi muatan tidak ada pembatasan sama sekali, semua materi UU dapat diterbitkan dalam bentuk perppu oleh presiden,” kata Fitra.

Hari ini, UI menyelenggarakan Upacara Pengukuhan kepada Fitra Arsil sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum. Fitra Arsil adalah guru besar pertama Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dikukuhkan pada tahun 2024.

Pengukuhan Fitra Arsil pada tahun 2024, bertepatan dengan tahun Peringatan Seratus Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada saat lahirnya seabad lampau, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dikenal sebagai Rechtshogeschool.

Fitra Arsil menyampaikan Pidato Pengukuhan dengan judul "Diversifikasi Kekuasaan Legislatif: Fenomena Pelemahan Parlemen, Superioritas Presiden, dan Eskalasi Yudisialisasi Politik”. Pidato Pengukuhan itu, mengeksplorasi dinamika perubahan kekuasaan legislatif melalui empat fase penting. Empat fase penting it yakni: fase legislasi konsepsional, fase legislasi eksekutif sebagai reactive power, fase distribusi aktivitas legislasi, dan fase dominasi president’s legislative power.

Fitra Arsil juga menggali mengenai fenomena judicialization of politics yang terjadi secara masif di seluruh dunia sejak Perang Dunia II. Kondisi di mana kekuasaan yudisial modern terlibat jauh dalam policy making. Tidak hanya menjadi penyelesai sengketa tetapi juga pembentuk kebijakan publik, yang melahirkan isu-isu baru dalam keseimbangan kekuasaan antarlembaga pemerintahan.

Pilihan editor: Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.


Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

1 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.


Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

1 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Serba-serbi Jokowi di KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Presiden Jokowi bertemu Puan dan mengenalkan Prabowo ke delegasi World Water Forum ke-10 di Bali sebagai Presiden terpilih RI.


Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

2 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutannya pada jamuan makan malam penyambutan Forum Air Dunia ke-10 atau 10th World Water Forum di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana di Bali, Indonesia, pada Minggu malam (19 Mei 2024). ANTARA/Andi Firdaus
Di KTT World Water Forum, Jokowi Ingatkan Kelangkaan Air Dapat Memicu Perang

Presiden Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak maupun terlalu sedikit air dapat menjadi masalah bagi dunia.


Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memperkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih Indonesia saat menyampaikan sambutan dalam KTT World Water Forum, Bali, Senin, 20 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di KTT World Water Forum

Kepada ribuan peserta KTT World Water Forum, Jokowi meyakinkan bahwa Prabowo akan melanjutkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada manajemen air dunia.


Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat (tengah) dalam konferensi pers Rakernas IV di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.


Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

3 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?


Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

4 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Respons Balasan ke PDIP soal Tak Undang Jokowi ke Rakernas

PDIP tidak mengundang Jokowi ke Rakernas menuai respons dari sejumlah kalangan. Ada respons menohok dan ada pula yang santai.


Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

4 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Kala Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner World Water Forum

Pertemuan Jokowi dan Puan terjadi di tengah renggangnya hubungan PDIP dan Presiden imbas Pilpres 2024.