Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Minggu, 25 Juni 2023 09:56 WIB

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan tentang Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun semakin ramai. Beberapa pihak kemudian mengutarakan bahwa pemerintah harus menindak tegas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa MUI terhadap pondok pesantren tersebut.

Polemik kegiatan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, hari ini dibahas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam rapat terbatas itu, Mahfud mengatakan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik Al Zaytun ini.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ponpes Al Zaytun sendiri bukanlah kelompok pertama yang dianggap sesat dan membuat masyarakat untuk mendesak MUI mengeluarkan Fatwa Sesat. Berikut beberapa kelompok dan orang yang pernah mendapatkan Fatwa sesat dari MUI.

1. Islam Jama’ah

Advertising
Advertising

Dalam Ensiklopedia Islam, dijelaskan bahwa aliran ini merupakan aliran yang dianggap sebagai kelompok sempalan eksklusif. Sejak tahun 1971, ajaran ini telah dinyatakan terlarang oleh Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan Fatwa sesat dari MUI kala itu.

Fatwa tersebut didasari bahwa ajaran Islam Jam’ah, menganggap bahwa umat Islam yang bukan termasuk golongan Islam Jam’ah merupakan golongan yang pasti masuk neraka. Aliran ini juga menganggap bahwa mereka harus memutuskan hubungan dari golongan lain, dan salatnya dianggap tidak sah jika bukan sesama aliran tersebut.

Dari kepercayaan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama umat muslim yang membuat MUI mengeluarkan Fatwa sesat pada Islam Jam’ah pada tahun 1971.

2. Ahmadiyah

Aliran ini mendapatkan Fatwa sesat sejak 1980. Fatwa tersebut didasari dari kepercayaan Ahmadiyah yang menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad merupakan Nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti ajarannya.

Dengan pengingkaran tersebut, MUI kemudian memberikan Fatwa sesat karena tidak sesuai dengan akidah dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

3. Lia Aminudin atau Lia Eden

Ajaran ini bermula dari kelompok pengajian yang dipimpin oleh Ibu Lia Aminuddin yang menyatakan bahwa dirinya mendapatkan Doa Keyakinan atau ajaran tertentu dari Malaikat Jibril. Menanggapi hal tersebut, pada 1997 MUI mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran yang diyakini oleh Lia Aminuddin beserta pengikutnya merupakan sesat.

Dalam Fatwanya, MUI menjelaskan bahwa umat Islam meyakini bahwa tugas Malaikat Jibril telah selesai setelah membawa wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Jika ada manusia setelah Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan wahyu kembali dari Malaikat Jibril dan memulai ajaran baru, ajaran tersebut dapat dikatakan sesat dan menyesatkan.

4. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Aliran Gafatar mendapatkan Fatwa sesat pada tahun 2007. Aliran ini menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual sekaligus Nabi yang kemudian dipengaruhi pemahaman Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran.

Menurut MUI, aliran tersebut sesat karena selain mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, ajaran tersebut mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan menganggap Ahmad Moshaddeq sebagai Nabi terakhir.

Itulah ajaran dan orang yang pernah mendapatkan fatwa sesat oleh MUI. Fatwa sesat MUI sendiri didasari dari berbagai faktor, salah satu yang paling menonjol adalah menolak sunnah dan hadis Rasul. Dengan demikian, setiap ajaran yang mengaku Islam tetapi menolak sunnah dan mengingkari Rasul atau tidak sesuai dengan akidah Al-Quran atau As-Sunnah dapat mendapatkan fatwa sesat dari MUI.

Pilihan Editor: 10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

Berita terkait

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

1 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

2 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

22 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

1 hari lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

2 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya