Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 27 Mei 2023 20:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, menurut Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta Pemilu 2024 karena pengawasan dana kampanye bakal dilakukan melalui RKDK.
"Pertama ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," ujar Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023.
Idham memaparkan pembukaan RKDK bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023. Ia mendorong agar sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera membuat rekening tersebut.
Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Idham.
RKDK bakal diawasi KPK dan PPATK
Idham menjelaskan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres, nantinya harus masuk terlebih dahulu di RKDK. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Sistem ini, kata Idham, dirasa perlu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Nantinya dana di RKDK juga akan diawasi oleh KPK dan PPATK. Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.
"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK dan KPK," kata Idham.
Menurut Idham, KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.<!--more-->
Akui kesulitan awasi sumbangan dana kampanye berupa uang
Idham juga mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.
"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham.
Idham menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam RKDK. Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK.
"Tapi seringkali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital
KPU ingatkan sumbangan sumber dana kampanye
Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sumbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.
"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Idham.
Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada indikasi penggunaan uang hasil peredaran narkotika sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024. Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu, 24 Mei 2023.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Begini Respons KPU soal Polemik Pencalonan Aldi Taher Jadi Bacaleg dari 2 Partai