Dewas Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Editor

Amirullah

Jumat, 26 Mei 2023 17:47 WIB

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan mengenai penambahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dewan Pengawas diminta agar tidak terpengaruh putusan itu dan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah pimpinan KPK.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Dewas KPK harus tetap proaktif mengusut sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan. Ia menyebut Dewas tidak boleh terdistraksi terhadap isu perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Dia harus tetap memeriksa pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dan kalau terbukti maka harus disanksi pemberhentian," kata Samad saat dihubungi pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dewas, kata Samad, harus tetap proaktif mengusut laporan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran etik yang terus berulang di tingkat pimpinan. Karena jika tidak, ia menilai akan terus terjadi pelanggaran etik tersebab nihilnya efek jera.

"Jangan sanksi yang tidak tegas, karena yang terjadi akan terjadi lagi berulang-ulang," ujar Ketua KPK 2011-2015.

Advertising
Advertising

Samad mencontohkan pada pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar oleh Dewas beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak selesainya pengusutan kasus Lili sendiri disebabkan Dewas tidak tegas mengusut dugaan pelanggarannya.

"Makanya Dewas harus bertanggung jawab dengan memberikan sanksi tegas agar memberikan deterrence effect kepada pimpinan KPK," ujar dia.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Situmorang mengatakan dirinya ragu Dewas akan mengusut tuntas laporan terhadap pimpinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, Dewas sendiri seperti enggan menerapkan Perdewas yang mereka bikin sendiri.

"Kalau mereka paham Perdewas yang mereka bikin kan mereka harusnya paham yang berhubungan dengan pihak berperkara itu bisa dipecat, bisa dipidana. Mereka bilang tidak memiliki wewenang," ujar dia.

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri sempat diadukan perihal pemecatan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diadukan Indonesia Corruption Watch atau ICW atas dugaan berhubungan dengan pihak berperkara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Pilihan Editor: Puan Maharani Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Berita terkait

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

5 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

15 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

16 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya