TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023. Puan Maharani tak menampik dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin dia memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.
"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar dia.
Meski demikian politikus PDIP itu berjanji DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apa pun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.
Dasco menampik anggapan bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah.
“Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (surat presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis 4 Mei 2023. "Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menugasakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Pilihan Editor: Sekjen PDIP: RUU Perampasan Aset Perlu Ditinjau Aspek Prinsipnya