Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Jumat, 31 Maret 2023 04:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Formatur Korps-HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia)-Wati atau Kohati Cabang Kabupaten Tangerang, Winda Sari, membenarkan kabar soal rencana mereka menggelar penjemputan terhadap mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum yang akan bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 9 April mendatang. Winda menyatakan kader HMI akan menjemput Anas di Bandung menggunakan dua bus.

"Senin, 10 April mau road to Bandung menjemput Anas Urbaningrum," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.

Kabar aksi tersebut tersebar lewat selebaran bersimbolkan logo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), hingga Korps HMI-wati (Kohati). Selebaran itu menyebutkan mereka akan melakukan aksi Road to Bandung menjemput pada Senin, 10 April 2023, sehari setelah Anas keluar dari Lapas Sukamiskin.

Winda menyatakan bahwa aksi tersebut telah mendapatkan restu dari Anas sendiri. Dia memperkirakan massa yang menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berjumlah 60 orang.

"Soal kabar ini sudah sampai ke Anas," ucap Winda.

Agenda penjemputan Anas dilanjutkan dengan buka bersama

Advertising
Advertising

Winda menyampaikan tidak ada acara khusus yang akan digelar dalam menyambut bebasnya Anas. Dia menyatakan mereka hanya menyiapkan agenda buka bersama, disusul dengan terawih juga beberapa obrolan santai.

"Agenda dengan kegiatan buka bersama, tarawih dan ngobrol-ngobrol bersama," kata dia.

Selanjutnya, alasan HMI menyambut bebasnya Anas Urbaningrum

<!--more-->

Winda pun menjelaskan alasan kenapa HMI membuat acara sambutan bagi Anas Urbaningrum yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara. Dia menyatakan hal itu tak lebih dari sekedar membangun kembali silahturahmi dengan Anas.

"Sebagai ajang silahturahmi. Kebetulan momen Ramadan kan kita beryukur juga beliau sudah bebas dri masa tahanan," tuturnya.

Dia pun tak mempermasalahkan soal pandangan miring terkait status Anas sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Dia menilai kasus tersebut tak lepas dari kekurangan Anas sebagai manusia.

"Menyikapi terkait kasusunya secara pribadi dan organisais menyangakan kasus korupsi. Namanya manusia tidak luput dari kesalahan," ujarnya.

Winda juga menilai Anas sudah kooperatif mengikuti proses hukum dan menjalankan masa tahanannya.

"Jadi tidak ada yang salah dalam memperbaikinya" kata dia.

Kasus yang menjerat Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Selain Anas Urbaningrum, kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang juga menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya seperti mantan Bendahara Umum M Nazaruddin dan Anggota DPR RI Angelina Sondakh. Kedua rekan Anas itu telah bebas sebelumnya.

Berita terkait

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

1 hari lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

2 hari lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya