Dasar Hukum Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah: 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan

Kamis, 23 Maret 2023 16:10 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Seperti tahun lalu, Pemerintah telah menerapkan aturan jam kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah. Beleid ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah disebutkan bahwa jam kerja ASN menjadi 32,5 jam dalam seminggu. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” bunyi SE tersebut.

Dasar Penetapan Jam Kerja Kerja ASN Ramadan 1444 H

Adapun dasar penetapan hari kerja dalam SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, surat edaran tersebut juga didasari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Advertising
Advertising

Berikut jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, adapun jam kerja ASN yaitu

1. Senin sampai Kamis

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00

Waktu Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 15.30

Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

1. Senin sampai Kamis dan Sabtu

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30

2. Jumat

Jam kerja pukul 08.00 hingga 14.00

Waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Demikian dasar hukum ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 1444 Hijriah sebagaimana tercantum pada SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

4 hari lalu

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

Kemenpan RB menjelaskan ada perbedaan teknis pengumpulan rincian formasi yang menghambat pengumuman CPNS tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

5 hari lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

5 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

8 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

15 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.

Baca Selengkapnya

MenPANRB Gelorakan Digitalisasi di Musrenbang Jawa Barat

16 hari lalu

MenPANRB Gelorakan Digitalisasi di Musrenbang Jawa Barat

Arah kebijakan reformasi birokrasi ke depan yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

21 hari lalu

Menpan RB Pastikan 11 Ribu ASN Pindah ke IKN pada September 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aparatur sipil negara atau ASN pindah ke Ibu Kota baru pada September mendatang. Ia mengatakan jumlah ASN yang diprioritaskan pindah pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 11.916 pegawai.

Baca Selengkapnya