MKMK: Beberapa Hakim MK Telah Tahu Putusan Berubah karena Guntur Hamzah

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Maret 2023 06:40 WIB

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhi sanksi teguran tertulis, setingkat di bawah sanksi pemberhentian, kepada Hakim Guntur Hamzah. Dia divonis melanggar etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Ketua Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan empat hal yang meringankan Guntur dalam putusan majelis.

Salah satunya karena MK lamban merespons dampak dari perbuatan Guntur. Sebab dalam pemeriksaan MKMK, diketahui adanya perbedaan frasa berselang beberapa hari setelah pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, antara yang diucapkan dan yang dimuat di laman resmi MK.

"Sesungguhnya telah diketahui beberapa orang hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim Terduga (Guntur)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan kesimpulan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Perbedaan frasa ini juga telah diberitahukan kepada Panitera bernama Muhidin untuk dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun RPH tersebut tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis-psikologis.

Andaikata MK segera memberi respons terhadap peristiwa ini, misalnya dengan melakukan renvoi terhadap frasa yang menjadi sumber masalah dimaksud, masalah ini tidak menjadi berkepanjangan. "Bahkan Majelis Kehormatan (ad hoc) ini pun tidak perlu dibentuk," ujar Palguna.

Advertising
Advertising

Kasus pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sanksi untuk Guntur dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan Palguna dalam sidang, setelah memeriksa semua pihak terkait. Dalam sidang, Guntur mengakui telah mengusulkan perubahan frasa tersebut.

Sedangkan MKMK menyatakan Guntur sebagai hakim memang punya kewenangan tersebut. Masalah muncul karena Guntur mengaku telah meminta Panitera bernama Muhidin melaporkan usulan perubahan frasa ini ke hakim konstitusi lainnya.

Sedangkan, Panitera Muhidin hanya melaporkan ke Hakim Arief Hidayat saja. Sementara, hakim drafter seperti Saldi Isra justru tidak mengetahui adanya putusan tersebut. Sehingga, ada perbedaan pendapat antara Guntur dan Muhidin yang terungkap di sidang pleno pada Senin, 20 Maret 2023.

Lebih lanjut, hal meringankan kedua yaitu Guntur sejak awal dengan ksatria dan terus terang mengakui perbuatannya. Guntur juga dinilai sama sekali tidak berusaha menutup-nutupi, sehingga sangat memudahkan proses pemeriksaan di MKMK.

Ketiga, perbuatan seperti yang dilakukan Guntur sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim di MK selama ini, sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim-hakim lainnya, setidak-tidaknya hakim drafter.

Ketiga, belum adanya standard operating procedure (SOP) untuk praktik yang sudah menjadi kelaziman tersebut, sehingga hal itu suka atau tidak suka harus diterima sebagai faktor yang turut mengurangi bobot kesalahan dari perbuatan Guntur.

Hal yang Memberatkan

Pertama, perbuatan Guntur itu dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda memperdebatkan isu keabsahan pemberhentian Hakim Aswanto dan pengangkatan Guntur sebagai penggantinya. Sementara itu, frasa yang diubah justru berkaitan langsung dengan perdebatan tersebut.

Sehingga, MKMK menilai perbuatan yang dilakukan Guntur akan dipersepsikan publik sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatan sebagai hakim konstitusi.

Kedua, meskipun secara hukum Guntur berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, akan tetapi pertimbangan etik seharusnya mencegah Guntur untuk melakukan tindakan tersebut. Lantaran, Guntur tidak ikut memutus perkara dengan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 ini.

"Bahkan, saat perkara dimaksud diputus, Hakim Terduga (Guntur) belum menjadi hakim konstitusi," kata Palguna.

Ketiga, sebagai hakim yang baru pertama kali ikut sidang, MKMK menilai seharusnya Guntur menanyakan terlebih dahulu prosedur yang harus ditempuh atau dilakukan ketika ingin mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.

Jokowi Lantik Guntur

Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.

Pelantikan digelar di Istana pukul 9 pagi. Sementara dalam fakta sidang terungkap bahwa ada interaksi antara Guntur dan Muhidin yang terjadi sekitar pukul 15.24 WIB atau enam jam usai pelantikan.

Adapun Guntur diketahui menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang.

Pilihan Editor: Jokowi Diminta Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Usai Guntur Hamzah Langgar Etik

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

8 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

15 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

15 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

18 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya