Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Reporter

Antara

Kamis, 16 Maret 2023 12:05 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Semarang - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini berharap seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten dan kota tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan pengalaman seleksi pada masa lampau, kata ini, seleksi di tengah tahapan pemilu selalu menimbulkan gejolak dan berbagai masalah hukum ikutan lainnya.

"Baik disebabkan proses seleksi yang diduga bermasalah ataupun ketidakpuasan pada proses yang kurang transparan, serta dugaan atas indikasi keberpihakan tim seleksi (timsel)," kata Titi Anggraini di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 16 Maret 2023.

Padahal, lanjutnya, seleksi KPU daerah sebagai bagian dari pengisian keanggotaan kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi elemen determinan atau faktor yang menentukan untuk mewujudkan pemilu demokratis yang bebas, adil, kredibel, dan berintegritas.

Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu harus serius mempersiapkan jajaran penyelenggara pemilu yang sebagian besar perekrutannya pada tahun 2023, yakni di 20 provinsi serta 118 kabupaten dan kota. Perekrutan calon penyelenggara pemilu di daerah lainnya diselenggarakan pada 2024 dan 2025.

Advertising
Advertising

Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa jajarannya merupakan figur-figur yang mandiri, profesional, dan memiliki komitmen kuat pada demokrasi, termasuk pemenuhan inklusivitas keterwakilan perempuan.

Hal itu, lanjut dia, supaya tidak terjadi ekses berupa masalah hukum yang bisa mengganggu kinerja KPU. Jika terjadi, maka akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga menangani masalah-masalah tersebut di tengah ketat dan tingginya beban kerja teknis yang harus mereka selesaikan.

Titi menuturkan bahwa penyelenggara pemilu semestinya nonpartisan. Selain harus terbebas dari anasir politik praktis, juga tidak boleh tersandera oleh hegemoni kelompok-kelompok atau identitas tertentu, baik ormas, kesukuan, maupun kekerabatan.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah profesi yang membutuhkan kapasitas dan mentalitas berdemokrasi yang kokoh.

"Jadi, tidak bisa diisi oleh orang-orang yang hanya bermodalkan pertemanan atau pergaulan. Kompleksitas dan kerumitan pemilu di Indonesia membutuhkan kemampuan dan integritas yang tidak bisa ditawar-tawar," ujar Titi.

Pilihan Editor: Bertemu Jokowi, KPU Bilang Belum Ada Evaluasi Usai Putusan Tunda Pemilu 2024

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

8 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

10 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

11 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

12 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

13 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

16 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya