Anwar Usman Terpilih Lagi sebagai Ketua MK

Rabu, 15 Maret 2023 16:12 WIB

Anwar Usman dan Saldi Isra resmi terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028. Pemilihan dilakukan dalam rapat pleno hakim konstitusi pada Rabu, 15 Maret 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode masa jabatan 2023 - 2028. Anwar Usman terpilih pada putaran ketiga setelah mengimbangi perolehan suara Arief Hidayat sebanyak 4-4 dalam rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK pada 15 Maret 2023.

Pemungutan suara dilakukan setelah sebelumnya musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan. Dalam kesempatan itu ada sembilan hakim yang mengikuti pemilihan.

Sembilan hakim itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

"Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin sidang pleno hakim konstitusi itu.

Sebelumnya para hakim konstitusi menyepakati Saldi Isra sebagai wakil ketua MK.

Advertising
Advertising

Rencananya Anwar Usman bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret pukul 11.00 WIB," kata Anwar Usman.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono mengatakan, pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.

Namun demikian, lanjut dia, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal
24C Ayat (4) UUD 1945.

Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Fajar mengatakan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling
kurang tujuh hakim konstitusi.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

18 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya