Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 28 Februari 2023 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.
Haryadi terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta PT. Java Orient Properti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti pidana penjara selama 7 tahun," bunyi surat putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Muh Djauhar Setyadi Selasa 28 Februari 2023.
Vonis lebih tinggi dari tuntutan
Vonis terhadap Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Selain itu, dalam sidang itu, mantan walikota dua periode tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.45 WIB itu, majelis hakim juga memerintahkan Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti.
Selanjutnya: Hak politik dicabut
<!--more-->
Majelis hakim juga memutuskan agar hak dipilih Haryadi sebagai jabatan publik dicabut setelah menjalani hukuman pokok.
Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan dan sekretaris Haryadi.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR. Selain itu Haryadi juga menerima satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti.
Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai vonis terhadap Haryadi terbilang cukup tinggi.
"Kami mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika," kata Kamba.
Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara