Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 28 Februari 2023 17:58 WIB

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.

Haryadi terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta PT. Java Orient Properti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti pidana penjara selama 7 tahun," bunyi surat putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Muh Djauhar Setyadi Selasa 28 Februari 2023.

Vonis lebih tinggi dari tuntutan

Vonis terhadap Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam sidang itu, mantan walikota dua periode tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.45 WIB itu, majelis hakim juga memerintahkan Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti.

Selanjutnya: Hak politik dicabut
<!--more-->

Majelis hakim juga memutuskan agar hak dipilih Haryadi sebagai jabatan publik dicabut setelah menjalani hukuman pokok.

Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan dan sekretaris Haryadi.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR. Selain itu Haryadi juga menerima satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti.

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai vonis terhadap Haryadi terbilang cukup tinggi.

"Kami mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika," kata Kamba.

Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

17 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Selengkapnya

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya