Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 07:36 WIB

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton PT. Java Orient Properti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta Selasa 14 Februari 2023.

Dalam perkara itu nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti sebagai penerima suap

"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK, Zainal Abidin selaku ketua tim jaksa saat membacakan tuntutan.

Terdakwa dalam kasus suap tersebut selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, juga eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Denda dan uang pengganti

Selain menuntut Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, jaksa juga meminta Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.

Advertising
Advertising

Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp 205 juta. Haryadi menyetor uang sejumlah tersebut bertepatan dengan hari ulang tahunnya yakni tanggal 9 Februari 2023.

Minta hak politik dicabut

Selain itu jaksa penuntut umum KPK juga menuntut agar hak dipilih Haryadi Suyuti sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima langsung Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi.

Adapun eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dituntut jaksa pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhiharta juga dipidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 285 juta dan sebelumnya telah menyetor uang sebesar Rp. 5 juta ke kas KPK.

Adapun terdakwa Triyan Budi Yuwono selaku sekretaris Haryadi dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).

JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya: aktivis apresiasi JPU..
<!--more-->

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai tuntutan JPU KPK terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi bersama dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.

"Kami mengapresiasi tuntutan JPU KPK yang lumayan tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika," kata Kamba.

Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Hilangnya Laptop Jaksa, KPK Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kasus Haryadi Suyuti

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

17 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Warga Gaza Ikut Aksi Bekasi Bersama Palestina, Sebut Tidak Tahu Kabar Orang Tua

12 November 2023

Warga Gaza Ikut Aksi Bekasi Bersama Palestina, Sebut Tidak Tahu Kabar Orang Tua

Warga Gaza ini mengaku sangat cinta dengan orang-orang Indonesia karena sangat peduli terhadap Palestina.

Baca Selengkapnya

Aksi Bekasi Bersama Palestina, Lautan Manusia Disebut sampai Ujung Summarecon

12 November 2023

Aksi Bekasi Bersama Palestina, Lautan Manusia Disebut sampai Ujung Summarecon

Massa aksi Bekasi Bersama Palestina memadati kawasan car free day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Minggu pagi, 12 November 2023.

Baca Selengkapnya

Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina: Dugaan Alasannya hingga Dipecat Summarecon

10 November 2023

Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina: Dugaan Alasannya hingga Dipecat Summarecon

Kejadian satpam paksa kurir mencopot bendera Palestina menjadi sorotan publik. Apa alasan satpam itu?

Baca Selengkapnya

Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina, Summarecon Bantah Ada Arahan

9 November 2023

Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina, Summarecon Bantah Ada Arahan

Petugas keamanan di Apartemen Spring Lake, Bekasi, mencopot bendera Palestina milik kurir paket karena ada penghuni yang tidak suka

Baca Selengkapnya

Summarecon Bekasi Pecat Satpam yang Paksa Kurir Copot Bendera Palestina

9 November 2023

Summarecon Bekasi Pecat Satpam yang Paksa Kurir Copot Bendera Palestina

PT Summarecon Agung Tbk merespons kasus kurir paket logistik bernama Tentara Juantoro, 29 tahun, dipaksa mencopot bendera Palestina

Baca Selengkapnya

Viral Sekuriti Apartemen di Bekasi Paksa Kurir Paket Copot Bendera Palestina

9 November 2023

Viral Sekuriti Apartemen di Bekasi Paksa Kurir Paket Copot Bendera Palestina

Kurir paket Tentara Juantoro, dipaksa mencopot bendera Palestina di bentornya oleh seorang sekuriti apartemen di Summarecon Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

6 November 2023

Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

Dinas PMPPTSP DKI Jakarta melakukan sosialisasi perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di sejumlah mal di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

28 Februari 2023

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.

Baca Selengkapnya

Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

15 Februari 2023

Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

Mobil VW dan sepeda listrik milik mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disita karena terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan.

Baca Selengkapnya