KUHP Disahkan, LBH Jakarta: Kaum Elit Berpeluang Selipkan Agenda Licik Kekuasaan

Jumat, 9 Desember 2022 01:00 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD bungkam dan mengacungkan dua tinju ke udara saat ditanya soal pengesahan RKUHP oleh DPR RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menilai bahwa, pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 lalu memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh kaum elit tertentu menyelipkan agenda kekuasaan mereka.

"Menurut kami, semangat ini justru dimanfaatkan oleh elit-elit tertentu untuk menyelipkan agenda kekuasaan mereka," ujar Fadhil saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Dia mengatakan, akibat kepentingan kaum elit tertentu, ruang kebebasan sipil semakin menyempit, pasal-pasal kolonial dihidupkan kembali, yang mana ironisnya dibungkus dengan semangat “dekolonisasi hukum pidana”.

Menurut Fadhil instrumen hukum pidana umum digunakan sebagai alat represi bagi pendapat atau ekspresi yang diutarakan sebagai kritik terhadap suatu kebijakan."Kondisi inilah yang dalam praktiknya disebut sebagai 'kriminalisasi'," kata Fadhil.

Baca Juga: Kata Pemerintah soal Pembahasan RKUHP Dianggap Tak Libatkan Publik

Jadi, katanya, kriminalisasi bukan hanya terjadi karena corak otoriter kekuasaan, tetapi juga karena masih bercokolnya instrumen hukum pidana yang “karet”. Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan hukum pidana baru dalam RKUHP, maka sangat besar kemungkinan praktik-praktik kriminalisasi semakin bertambah.

Advertising
Advertising

"Tentu saja, yang diuntungkan dalam praktik ini adalah mereka yang memiliki agenda licik untuk mempertahankan kekuasaan, namun khawatir dengan kemarahan rakyat," katanya.

Fadhil menambahkan, sejak 1960-an, banyak kalangan akademisi hukum pidana yang menyebut RKUHP sebagai ikhtiar “dekolonisasi hukum pidana”, dan semangat tersebut masih bertahan hingga hari pengesahannya, meskipun ada kemungkinan dimanfaatkan oleh kaum elit tertentu.

Sebelumnya, RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Pada hari yang sama Aliansi Reformasi KUHP melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan tersebut di depan gedung DPR dengan mendirikan tenda dan menyuarakan penolakan. Kendati demikian, meskipun mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan kritikan dari dunia internasional, pengesahan tersebut tetap berlangsung.

NESA AQILA

Baca Juga: Menkumham Tak Mau Nasihat Pendemo RKUHP di DPR: Enggak Ada Gunanya

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

11 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya