TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, menyebut anggapan pembahasan RKUHP tidak melibatkan peran masyarakat adalah tidak benar. Ia berkata pembahasan RKUHP sudah melalui proses mendengarkan aspirasi masyarakat.
Aries berkata pasal-pasal yang terkandung di dalam RKUHP saat ini sudah mengakomodasi masukan dari masyarakat. Ia mencontohkan penghapusan kata "dapat" pada pasal pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif, dan reformulasi pidana penodaan agama yang sudah sudah disesuaikan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Bukankah itu adalah masukan dan aspirasi masyarakat dan aktivis," kata Aries melalui pesan tertulis pada Ahad, 27 November 2022.
Selain itu, Aries juga menyebut partisipasi yang bermakna dalam penyusunan undang-undang tidak dapat diartikan sebagai menerima penuh seluruh masukan. Ia menjelaskan pemerintah tentu punya pertimbangan dalam menetapkan pasal dalam RKUHP. "Apalagi memaksakan pendapat yang tentu bukan ciri dari demokrasi," ujar dia.
Baca juga: Demo Tolak RKUHP saat Car Free Day Diwarnai Ketegangan dengan Polisi
Menjawab tudingan pasal-pasal yang dinilai bermasalah, Aries menjelaskan pemerintah sudah melakukan pertimbangan secara matang. Ia mencontohkan pada Pasal Pidana Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, misalnya. Pasal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan keamanan negara.
"Pasal-pasal tersebut tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan punya pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan," ujar Aries.
Selanjutnya, soal Pasal 218 RKUHP tentang Penghinaan Presiden serta Pasal 218 RKUHP soal Penghinaan Lembaga Negara. Aries berkata kedua pasal tersebut sudah menerangkan dengan jelas batas antara kritik dan penghinaan. "Jadi, tentu sama sekali tidak membatasi ruang demokrasi masyarakat," kata dia.
Terakhir, kata Aries, pada penyesuaian sanksi pidana atas pelanggaran HAM berat dalam BAB Tindak Pidana Khusus di RKUHP. Ia berkata pemerintah telah menimbang secara objektif berdasarkan modified delphi method. "Selain itu hanya mengambil core crimes dari UU sektoralnya saja," ujar Aries.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.