Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

Reporter

Annisa Firdausi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 1 Desember 2022 18:17 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan larangan mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun larangan ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Dilansir dari Antara, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Rabu 30 November 2022.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.

Detail Pertimbangan MK

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca juga : Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim Soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Advertising
Advertising

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu itu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain merupakan warga negara Indonesia, harus pula memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan diterimanya sebagian permohonan, MK mewajibkan negara mengubah ketentuan menjadi sebagai berikut.

Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Dua, mantan terpidana telah melewati lima tahun sebagai mantan terpidana dan secara jujur mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Maka dari itu dapat disimpulkan, mantan narapidana (termasuk eks napi korupsi) tidak boleh maju caleg apabila napi tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu mantan napi yang belum melewati waktu bebasnya selama lima tahun dan napi yang melakukan kejahatan yang sama berulang-ulang.

ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

15 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

16 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

16 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

20 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

20 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

23 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya