Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Reporter

Editor

Amirullah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menilai banyaknya napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat bukan disebabkan oleh revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Menurut dia, bebasnya napi korupsi disebabkan oleh vonis hakim yang terlalu ringan.

“Persoalan yang terkait dengan warga binaan pemasyarakatan terpidana korupsi itu bukan soal pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, tetapi vonis yang ringan,” kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan syarat pembebasan bersyarat salah satunya adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Menurut dia, jika vonis hakim berat, maka dua pertiga dari masa hukumannya sudah terasa lama. “Persoalannya adalah vonisnya ringan, padahal kasusnya berat dan mencolok,” kata dia.

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan persoalan vonis ringan ini kerap dibicarakan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung. Komisi III, kata dia, meminta agar MA membuat pedoman pemindaan agar vonis terhadap napi korupsi dijatuhkan secara proporsional.

Menurut dia, MA dapat mengklasifikasi pelaku korupsi sebagai pelaku utama, orang yang ikut serta, dan orang yang membantu. Dia menilai berat-ringan vonis hakim harus disesuaikan dengan peran setiap pelaku tersebut. “Tidak bisa dipukul rata,” ujar dia.

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Sebelumnya, 23 napi korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antara mereka yang bebas terdapat nama-nama besar seperti mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. ICW menilai mereka harus berterima kasih kepada Jokowi dan DPR karena sudah merevisi UU Pemasyarakatan. “ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia mengatakan presiden dan DPR berjasa membantu mereka keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” kata dia.

Pembatalan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mudahnya koruptor mendapatkan remisi dan bebas bersyarat tak terlepas dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung pada Januari 2022. Aturan itu dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Menurut Alex, saat PP itu masih berlaku, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus meminta rekomendasi dari KPK untuk memberikan hak kepada narapidana korupsi yang kasusnya ditangani lembaga antirasuah. Hak narapidana yang dimaksud Alex meliputi remisi dan bebas bersyarat. “Sekarang sepenuhnya kewenangan kementerian,” tutur dia.

Mengenai terdakwa korupsi, MA sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak 24 Juli 2020. Aturan itu dibuat untuk menghindari perbedaan hukuman yang terlalu banyak antara satu pelaku dengan lainnya.

Pedoman itu mengatur tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis. Di antaranya mempertimbangkan kategori keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dll.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

12 jam lalu

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Heryanto Tanaka dan barang bukti dinyatakan lengkap kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S dituntut masing-masing 8,5 dan 8 tahun penjara.


Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

14 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa di kasus ini pada Rabu, 31 Mei 2023. Tetapi Prim meminta pemeriksaannya ditunda.


Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

16 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Hasbi selama tujuh jam. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dua kali KPK menerangkan alasannya yang tak kunjung menahan Sekretaris MA, salah satunya tidak ada keharusan penyidik untuk menerungku Hasbi Hasan.


Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

17 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton

Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.


5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

17 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA

Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya.


Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

17 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap di MA, KPK Minta Saksi dari TNI, Hakim hingga Jaksa Kooperatif

Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 , namun tidak hadir.


KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

19 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.


Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

19 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto?

Meski diduga menerima suap dalam jumlah jumbo, LHKPN yang disetorkan Dadan Tri Yudianto ke KPK berkata lain.


KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

20 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar

Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas Ketua KSP Intidana.