Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplit, Begini Syarat-syarat Bebas Bersyarat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Proses bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

Pengertian ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. 

Selanjutnya, dalam Pasal 1 Angka 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pembebasan bersyarat perlu mempertimbangkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat 

Adapun syarat umum pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut: 

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. 

Syarat Bebas Bersyarat bagi Koruptor 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 86 jo. Pasal 88 Ayat 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut: 

  1. telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
  2. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
  3. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.  

Demikian syarat-syarat bebas bersyarat.

HARIS SETYAWAN
Baca : 23 Napi Korupsi Bebas Bersayarat, ICW: Mereka Harusnya Berterimakasih kepada Presiden dan DPR

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

11 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama
ICW Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat soal Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

ICW berharap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menebar informasi sesat kepada khalayak ihwal regulasi pencalegan bekas napi korupsi


Begini Tanggapan DPR soal KPK Wacanakan Koruptor Ditahan di Lapas Nusakambangan

26 hari lalu

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Tanggapan DPR soal KPK Wacanakan Koruptor Ditahan di Lapas Nusakambangan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut usulan pemindahan tempat tahanan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan perlu dikaji lebih lanjut.


RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM Unpad: Kepentingan DPR ke Mana?

5 April 2023

Ketua BEM Unpad Haikal Febriansyah berorasi pada aksi tolak UU Cipta Kerja di Bandung pada Sabtu, 29 Maret 2023. BEM Unpad/Annisa Rahayu
RUU Perampasan Aset Minim Progres, Ketua BEM Unpad: Kepentingan DPR ke Mana?

Ketua BEM Unpad menyayangkan pembahasan RUU Perampasan Aset hasil tindak pidana minim progres. Ia mensinyalir DPR tunduk pimpinan parpol dan oligarki.


Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Koruptor Hanya Takut Dimiskinkan

4 April 2023

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan barang mewah tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Koruptor Hanya Takut Dimiskinkan

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut dimiskinkan.


Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

27 Maret 2023

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


2 Toyota Fortuner Eks Terpidana Kasus Korupsi CSRT Dilelang KPK, Lihat Harganya

13 Februari 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang hasil rampasan kasus korupsi berupa dua Toyota Fortuner dan sebuah Toyota Avanza. Lelang mobil mewah yang bakal dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III tersebut milik terpidana perkara korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari.  FOTO: Antara
2 Toyota Fortuner Eks Terpidana Kasus Korupsi CSRT Dilelang KPK, Lihat Harganya

Dua Fortuner buatan 2016 ditawarkan dengan harga bebeda. Lelang sitaan KPK oleh KPKNL Jakarta III akan diadakan pada Jumat, 17 Februari 2023.


Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

13 Januari 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Lukas Enembe tampil dengan kursi roda setalah KPK tetapkan tersangka. Sebelumnya, beberapa koruptor mendadak sakit usai dicokok KPK, ada Setya Novanto


Romahurmuziy Kembali ke PPP, Bolehkah Napi Korupsi Terjun ke Politik?

4 Januari 2023

Romahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu, 29 April 2020.  Rommy dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun.  ANTARA/Reno Esnir
Romahurmuziy Kembali ke PPP, Bolehkah Napi Korupsi Terjun ke Politik?

Larangan partai politik menyertakan napi korupsi dalam pemilu sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun dianulir MA.


Romahurmuziy Balik ke PPP, Mardiono Bilang Partainya Dukung Pemberantasan Korupsi

4 Januari 2023

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat menjawab pertanyaan kembalinya Muhammad Romahurmuziy alias Romy ke struktur PPP di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Romahurmuziy Balik ke PPP, Mardiono Bilang Partainya Dukung Pemberantasan Korupsi

Mardiono menyebut pihaknya tidak bisa menutup hak politik Romahurmuziy yang ingin kembali ke PPP.


Romahurmuziy Kembali Ke PPP, Eks Penyidik KPK: Tak Mengejutkan

3 Januari 2023

Terdakwa kasus suap Romahurmuziy, keluar dari Rumah Tahanan Klas I  Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada kepada Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy Kembali Ke PPP, Eks Penyidik KPK: Tak Mengejutkan

Kembalinya eks napi korupsi Romahurmuziy ke PPP dinilai bukan hal yang mengejutkan. Komitmen pemberantasan korupsi mengkhawatirkan.