TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa selisih suara dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR-DPRD pada hari Kamis, 2 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Permohonan pencabutan gugatan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, membahas Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan oleh PAN yang diwakili oleh Zulhas selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Umum PAN terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 perihal pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9.
“Dalam hal ini besar harapan kami agar kiranya Yang Mulia berkenan menerima permohonan pencabutan kami yang telah ditanda tangani langsung oleh ketua Partai Amanat Nasional,” tutur Moh Fahruddin selaku Kuasa Pemohon, dalam persidangan Kamis 2 Mei 2024.
Meskipun demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan mengenai alasan di balik keputusan ini. Surat pencabutan langsung diserahkan kepada Hakim Arief Hidayat dan akan dibacakan putusannya pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, PAN mendalilkan adanya praktik kecurangan yang merugikan perolehan suara mereka di Dapil DKI Jakarta 9, dengan dugaan penggunaan surat suara tidak sah yang dihitung sebagai sah oleh KPU. Surat suara tersebut meliputi surat suara yang tidak terpakai dan surat suara tidak sah yang dihitung sebagai surat suara yang sah oleh Termohon (KPU).
PAN mengakui hal tersebut merugikan perolehan suara Pemohon sehingga menguntungkan perolehan suara partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Pemohon menduga bahwa KPU telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9.
Pilihan Editor: Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra