Draf RKUHP Terbaru Masukkan Aturan soal Rekayasa Kasus

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Kamis, 24 November 2022 14:49 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengadopsi usulan Komisi Hukum DPR dan kelompok masyarakat sipil untuk memasukkan pasal mengenai rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah mengakomodasi pasal ini dengan mereformulasi pasal 278-280 draf RKUHP 24 November 2022.

Pasal 278 draf RKUHP berisi 3 ayat. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang menyesatkan proses peradilan dengan pidana paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Salah satu poin dalam pasal ini menyebutkan bahwa perbuatan penyesatan proses peradilan di antaranya memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan. Selain itu, setiap orang yang mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti juga bisa dipidana.

Reformulasi pasal ini diapresiasi oleh anggota DPR Komisi Hukum. Anggota DPR Frraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah mengakomodasi masukan ini.

Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang

Advertising
Advertising

“Kami menghargai betul pemerintah bisa masukkan ini, karena ini juga suara masyarakat,” kata Hinca dalam rapat bersama pemerintah, Kamis, 24 November 2022.

Setali tiga uang dengan Hinca, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, turut mengapresiasi reformulasi ini. “Pasal rekayasa kasus diakomodasi, kami ucapkan terima kasih,” kata dia.

Sebelumnya anggota Komisi Hukum DPR mengusulkan penambahan pasal yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP. Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyebut komisinya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat soal rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu sampai dua pasal tindak pidana baru. Jadi ini kira-kira saya tidak tahu persis tapi mungkin jadi bagian dari bab atau sub bab di bawah obstruction of justice,” kata Arsul dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, Rabu, 9 November 2022.

Arsul mencontohkan banyaknya tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. “Sering terjadi tindak pidana narkotika tapi ditaruh di mana, ini untuk mengcover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita adil dan tidak dibuat-buat,” ujarnya.

Senada dengan Arsul, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan pasal soal rekayasa kasus berkaca dari pengalaman sebelumnya. Menurut dia, tindakan fabrikasi bukti harus dipidana.

“Kami usulkan ada (pasal) fabrikasi bukti di mana ketika ada orang yang memasukkan bukti, membuat bukti-bukti palsu yang digunakan dalam proses pengadilan, maka itulah yag dimaksud rekayasa kasus dan harus dipidana,” kata dia.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai penyidik di Indonesia punya power penuh yang mesti dikontrol. Menurut dia, pasal soal rekayasa kasus ini merupakan upaya untuk mengontrol power yang terlalu besar di tangan penyidik.

“Penyidik kita yang puya power penuh harus dikontrol, power must be controlled by another power. Kita sering sampaikan setajam-tajamnya pistol peluru polisi, lebih tajam pulpennya. Mau jadi apa ini barang, ini pengalaman yang panjang,” kata dia.

Adapun DPR Komisi Hukum bersama pemerintah menggelar rapat dengan agenda penyempurnaan draf RKUHP hari ini. Pemerintah telah merangkum daftar inventarisasi masalah (DIM) tiap fraksi yang diserahkan, sehingga ada 23 poin yang dibahas.

Rapat membahas RKUHP sebelumnya digelar pada 9 November 2022 lalu. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut di draf RKUHP 24 November 2022 tidak ada penambahan pasal, melainkan reformulasi dan penyesuaian definisi.

“Bahwa dialog publik setelah dilakukan di 11 kota (RKUHP) masih tetap sama 627 pasal dari yang sebelumnya 632,” kata Edward.

Baca: Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

13 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

14 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

18 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

20 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya