Pembunuhan Brigadir J: Rangkuman Sidang Dakwaan Pembunuhan Obstruction of Justice

Kamis, 20 Oktober 2022 22:00 WIB

Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menggelar sidang perdana untuk enam dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Enam terdakwa yang disidang adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Sementara satu lainnya, Ferdy Sambo, sudah disidang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sedangkan sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Berikut rangkuman sidang kasus pembunuhan Brigadir J terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum yang digelar Rabu, 19 Oktober 2022.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo menyita CCTV di sekitar TKP pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Hendra bersama Komisaris Besar Agus Nurpatria, yang menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Lantaran Ari Cahya masih di Bali, Hendra lalu memerintahkan anggotanya Irfan Widyanto yang ketika itu selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Hendra memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV. Irfan lantas menyisir dan menemukan 20 kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Temuannya itu dilaporkannya ke Hendra. Kemudian dua DVR CCTV yang ada di pos pengamanan dan menyorot rumah dinas Ferdy Sambo diambil dan diganti dengan yang baru.

Baca juga : Agenda Sidang Ferdy Sambo hingga Kamis dan Bedah Dakwaan

Seusai pembacaan dakwaan, Hendra tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Namun Henry meminta JPU mengoreksi uraian peristiwa yang didakwakan. Antara lain, di dakwaan JPU menyatakan Ferdy Sambo bercerita kepada Hendra mengenai satu kebohongan, yaitu cerita pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Henry mengungkapkan kliennya tidak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

2. Irfan Widyanto

Saat sidang, kuasa hukum Irfan Widyanto sempat meminta penundaan pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan. Namun Majelis Hakim PN Jaksel menolak permintaan tersebut. Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan. Sebab proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.

“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

Menurut Jaksa, tindakan Irfan ini tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal ini, menurut Jaksa, telah melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Selain itu, Irfan juga tidak mendapatkan izin dari ketua RT setempat. “Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB,” kata JPU.

Jaksa menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV, yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan. Penggantian DVR CCTV itu dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto.

“Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik,” kata JPU.

3. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria Adi Purnamausai didakwa merusak CCTV sehingga menghalangi proses penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J. Agus terlibat dalam upaya penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Agus menghadapi dua dakwaan sama seperti Hendra.

Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan terkait...
<!--more-->

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya