TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum Irfan Widyanto untuk menunda pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan.
Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan Irfan Widyanto, sebab proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai.
“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.
Hakim Ketua Afrizal Hadi mengingatkan tim penasihat hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam KUHAP.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Kerika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” kata Hakim Ketua.
Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, menyampaikan keberatan atas gugurnya praperadilan karena menilai jika praperadilan gugur setelah pokok perkara diperiksa, bukan berkas masuk. Akan tetapi Majelis Hakim mengatakan keberatan dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum.
“Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kejari klaim penahanan Irfan sah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan penetapan penahanan terhadap Irfan Widyanto sudah sah sesuai ketentuan ketika Irfan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan penahanan Irfan Widyanto dilakukan sebagai tersangka perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan KUHAP,” kata Syarief saat dihubungi Selasa, 18 Oktober 2022.
Pada Rabu, 19 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irfan Widyanto karena melakukan merampas barang bukti tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, yang menjadi TKP pembunuhan Yosua.
Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum.
Baca: Ferdy Sambo Marah ke Chuck Putranto karena Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel