Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

image-gnews
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini sejumlah pihak mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus sengketa Pilpres 2024. Mereka antara lain 159 sastrawan dan budayawan, Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, serta 300 orang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil.

Membahas soal amicus curiae, selain kasus sengketa Pilpres 2024, Tempo.co telah merangkum berbagai perkara yang mana sejumlah pihak juga mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan dalam persoalan-persoalan hukum tersebut. Berikut ulasannya:

1. Kasus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Daniel diproses hukum setelah melayangkan kritik menolak tambak udang di Karimunjawa. Kritik berupa komentar di Facebook itu membuat dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir 2022. Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa, ia didakwa melayangkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring.

Perkara lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara sejak 1 Februari 2024. Indonesia Center for Environmental Law atau ICEL kemudian mengajukan amicus curiae untuk perkara tersebut baru-baru ini. Ada tiga poin dalam Amicus Curiae ICEL yang mereka kirim ke (PN) Jepara. Salah satunya, ICEL mengargumentasikan bahwa Daniel merupakan pejuang HAM dan lingkungan.

2. Kasus dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Beberapa waktu lalu Haris dan Fatia berkonflik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik pada 22 September 2022. Dalam kasus ini 20 pihak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae membela Fatia dan Haris.

Mereka antara lain dari Poros Anak Muda Sosia Politika, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hasanuddin Law Study Centre, IM57+ Institute, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Constitutional Law Society FH UGM, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law, serta lainnya.

3. Kasus penganiayaan Mario Dandi Satriyo terhadap David Ozora Latumahin

Pada Mei 2023 lalu, Mario Dandy, seorang anak eks pejabat Ditjen Pajak, menganiaya David. Dalam kasus ini, AG, 15 tahun, yang merupakan pacar Mario ikut terseret dan divonis 3,5 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai vonis kepada remaja tersebut tak tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak tersebut yaitu Chitto Chumbhadrika, dosen ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di IBLAM dan Christopher Simanjuntak dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Jakarta Pusat. Keduanya kemudian mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam kasus tersebut.

Menurut Chotto, dari hasil penelitiannya AG tidak terbukti secara aktif ikut serta dalam tindakan penganiayaan. Sementara Christopher menilai putusan dibuat terlalu terburu-buru tanpa memperhitungkan adanya hak anak yang harus dipenuhi.

4. Kasus Pembunuhan Brigadir J

Amicus Curiae juga muncul dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer menjadi algojo atas perintah Ferdy. Richard lalu dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan Amicus Curiae. Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa terhadap Richard tidak konsisten. Pasalnya, dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard sebagai justice collaborator.

“Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DESTY LUTHFIANI | ADIL AL HASAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Inilah 3 Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 202

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

25 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

2 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).


Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

3 jam lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

3 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

3 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

4 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.