Pembunuhan Brigadir J: Rangkuman Sidang Dakwaan Pembunuhan Obstruction of Justice
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 20 Oktober 2022 22:00 WIB
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu dua minggu. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan nota keberatan. “Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Saya kasih waktu saudara satu minggu untuk eksepsi,” kata Hakim Ketua Afrizal Hadi yang memimpin persidangan Chuck Putranto.
6. Baiquni Wibowo
JPU mendakwa Baiquni terlibat menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa mengungkapkan, terdakwa sempat dihubungi oleh Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, yang juga advokat Arif, Junaidi Saibih menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Pengajuan eksepsi ini disampaikan kuasa hukum setelah mendengar dakwaan dibacakan JPU. “Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak dari Rumah Saguling