DPR Ungkap 3 Hal yang Didalami untuk Memilih Pengganti Lili Pintauli

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 September 2022 15:28 WIB

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak mengikuti tes wawancara uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Uji kelayakan calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK akan digelar Komisi Hukum DPR hari ini, Rabu, 28 September 2022. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menyebut ada 3 hal yang bakal didalami terhadap dua calon pengganti Lili.

Dua nama calon itu adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara. Mereka juga dijadwalkan menyampaikan visi misi jika menjabat sebagai komisioner KPK. Keduanya sebelumnya pernah maju menjadi calon pimpinan KPK, namun belum lulus di parlemen.

Adies menjelaskan, mulanya Komisi Hukum akan menanyakan kesediaan dari masing-masing calon untuk menjadi Komisioner KPK. Selanjutnya, anggota komisi akan mengulik visi misi yang pernah disampaikan pada fit and proper test terdahulu.

“Kami ingin menanyakan tentang visi misi yang pernah disampaikan mereka pada fit and proper test terdahulu, apakah masih sama sikapnya atau ada perubahan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Komisi Hukum disebut Adies turut menyelisik integritas dan intelektual masing-masing calon. Sebab, jarak dari uji kelayakan terakhir adalah 3 tahun. Komisi Hukum juga bakal menanyakan ihwal kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami ingin melihat, namanya manusia ya ini sudah 3 tahun, kami ingin mengetahui apakah integritasnya masih sama,intelektualnya masih sama. Dan juga tentunya kesehatan jasmani rohani. Jadi demikian garis besar hal-hal yang mungkin akan kita sampaikan,” kata Adies.

Adies menyebut semua anggota fraksi diberi kesempatan untuk bertanya dan mendalami jawaban para calon. Selanjutnya, Komisi Hukum bakal menggelar aklamasi untuk memutuskan calon yang dipilih.

Adapun jika aklamasi berujung deadlock, maka mekanisme pemilihan pengganti Lili akan dilakukan melalui voting secata tertutup. “Nanti kami tetapkan apakah bisa aklamasi. Kalau misalnya dari dua calon ini agak alot, teman-teman yang di komisi dengan terpaksa voting one man one vote,” kata dia.

Adies mengatakan calon yang terpilih menggantikan Lili Pintauli bisa diumumkan malam ini. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

“Nanti kami sampaikan ke pimpinan, kemudian pimpinan yang sampaikan ke Presiden,” ujarnya.

Baca juga: DPR Terima Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar, PPP Usulkan Fit and Proper Test Ulang

Berita terkait

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 jam lalu

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

11 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

11 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

15 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

15 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

16 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

16 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

17 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya