Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Ada Syaratnya

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Sabtu, 23 Juli 2022 20:16 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memperjelas soal usulannya terkait kampanye di kampus pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. Dia menyatakan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja?. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta Sabtu, 23 Juli 2022.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, memuat soal larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, lanjut Hasyim, dalam penjelasan pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.

Tidak hanya itu, catatan lainnya, menurut Hasyim, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

"Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.

Kesempatan kampanye yang diberikan, papar dia, harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," kata dia.

Artinya, menurut Hasyim, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

"Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak ? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula," ujarnya.

Sebelumnya sejumlah pihak menyambut baik ide kampanye di kampus ini. Perludem misalnya, menyatakan bahwa hal ini bisa lebih mendorong keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi di Indonesia. Namun mereka juga memberikan catatan agar kampanye tersebut digelar secara dialogis.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

5 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

8 jam lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

9 jam lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

13 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

14 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

15 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

15 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

17 jam lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya