Bambang Pacul Bilang DPR Target Sahkan RKUHP di Masa Sidang V
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 23 Juni 2022 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rampung pada masa Sidang V tahun persidangan 2021-2022. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju supaya Undang-Undang tersebut segera disahkan. “Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Politikus yang biasa disapa Bambang Pacul tersebut mengklaim RKUHP sebagai produk hukum terbaik yang dihasilkan DPR. Bambang bahkan menyebutnya sebagai mahakarya Komisi III. “RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa,” ujarnya.
Saat ini, kata Bambang, ada 14 isu di RKUHP yang sedang dibahas. Tetapi pembahasan tersebut dikatakan telah rampung dan hanya menunggu persetujuan. “Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal,” tuturnya.
Dia mengatakan DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna. Tetapi hingga kini pemerintah belum memberi jawaban karena ada perbedaan diksi yang mesti disepakati.
Bambang yakin bahwa RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat. Dia memastikan juga dokumen undang-undang itu bakal terbuka untuk publik. “Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah punya alasan belum membuka draf RKUHP ke publik. Menurutnya pemerintah akan memberikan draf itu ke publik setelah menyerahkannya ke DPR. “Jadi mohon bersabar, bukannya kami tidak mau membuka ke publik,” kata Eddy panggilan Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi RKUHP, Kamis, 23 Juni 2022.
Eddy menyebut pemerintah tidak ingin mengulangi apa yang terjadi ketika membahas RUU Cipta Kerja. Saat itu drafnya malah muncul berbagai versi dan banyak yang salah ketik. Draf RKUHP sekarang ini masih dibahas oleh pemerintah. Edi mengklaim pembahasan telah melibatkan masukan dari masyarakat.
Para ahli yang juga dilipatkan untuk menilai RKUHP dan pemerintah pun merevisi sejumlah aturan, seperti penodaan agama. Pemerintah, kata Edi, mengubah rancangan soal aturan itu dan ada dua pasal yang dihapus, yaitu tentang advokat curang dan praktik dokter gigi. “Ada perubahan signifikan,” tuturnya.
FAIZ ZAKI | ROSSENO AJI
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.