Politikus PDIP Mardani H Maming Diperiksa KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 2 Juni 2022 14:31 WIB

Ketum BPP HIPMI Mardani Maming.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. KPK menyatakan politikus PDIP itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik dalam kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP).

“Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyidik,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Juni 2022.

Ali belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut. Ali mengatakan belum bisa memberi keterangan karena kasus ini masih di tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari pengalihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, saat Mardani H Maming menjabat sebagai bupati. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan anak buah Mardani, mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putro Hadi Sutopo sebagai tersangka.

Kejaksaan menilai pengalihan itu menyalahi Undang-Undang Minerba karena IUP tak boleh dialihkan. Dwidjono dituding menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari Direktur Utama PT PCN Henry Soetio.

Advertising
Advertising

Dwidjono membantah tudingan jaksa itu dengan menyatakan bahwa dana sebesar Rp 10 miliar itu merupakan hutang yang telah dia selesaikan kepada Henry. Dia justru menuding Mardani sebagai aktor di balik pengalihan tersebut.

Di pengadilan, Dwidjono sempat mengaku diperkenalkan kepada Henry oleh Mardani. Dia pun mengaku sempat tak mau memproses pengalihan IUP itu karena tahu hal itu melanggar undang-undang. Dwidjono menyatakan mendapatkan tekanan untuk menandatangani surat keputusan pengalihan IUP yang sudah ditandatangani oleh Mardani terlebih dahulu tersebut.

Kuasa hukum Dwidjono pun sempat mengirim surat kepada KPK terkait keterlibatan Mardani. Dalam surat yang salinannya didapatkan Tempo tersebut, mereka menyebutkan adanya aliran dana dari PT PCN kepada dua perusahaan yang berafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani.

Adik dari Henry, Christian Soetio, dalam kesaksiannya mengakui adanya aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar.

Mardani membantah keterangan Dwidjono dan Christian itu. Melalui pengacaranya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu menyatakan bahwa SK pengalihan IUP itu terlebih dahulu ditandatangani oleh Dwidjono. Mardani, menurut pengacaranya, tak mengetahui jika pengalihan IUP tersebut melanggar undang-undang.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut juga membantah adanya aliran dana terkait dengan pengalihan IUP. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut menyatakan bahwa aliran dana itu merupakan bagian dari pendapatan dua perusahaan tersebut atas kerja sama dengan PT PCN. Bahkan, menurut pihak Mardani, PT PCN masih memiliki hutang sebesar Rp 106 miliar dan saat ini sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Mardani H Maming Bantah Terima Aliran Dana Kasus Suap Tambang, Tapi...

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Berita terkait

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

18 menit lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

50 menit lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

1 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

1 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

2 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

4 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

4 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya