TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali membantah adanya aliran dana kasus suap tambang yang melibatkan mantan anak buahnya, Dwidjono Putro Hadi Sutopo, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Pengacara Mardani, Irfan Idham, menyatakan kliennya tak terlibat dalam dua perusahaan yang disebut oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Irfan menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta baru berupa dokumen untuk membantah kesaksian Christian soal aliran dana ke politikus PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga:
“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, melalui siara pers yang diterima Tempo Rabu, 25 Mei 2022.
Dalam sidang pada tanggal 13 Mei lalu, Christian yang menjadi saksi untuk Dwidjono menyebutkan bahwa Mardani menerima aliran dana sebesar Rp 89 miliar melalui dua perusahaan, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu disebut berada di bawah naungan PT Batulicin 69 milik keluarga Mardani. Aliran dana dari PT PCN ke kedua perusahaan itu, menurut Christian terjadi sejak 2014 hingga 2020.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ujar Christian menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Ahmad Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian Soetio.
Ifan membenarkan adanya transfer ke dari PT PCN ke PT PAR dan PT TSP. Akan tetapi, menurut dia, dana transfer tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis diantara perusahaan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa secara personal Mardani tak memegang kendali di kedua perusahaan itu karena menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2009-2018. Pemegang kendali kedua perusahaan itu adalah Rois Sunandar Maming yang merupakan adik dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan tersebut.
“Kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN. Dimana saat itu PT. PAR ataupun PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani,” kata Irfan.
"Malah PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp 106 miliar," ujar dia.
Saat ini, menurut Irfan, PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.