Soal Keamanan Jadi Alasan Mendagri Pilih Brigjen TNI Andi Chandra Jadi Pj Bupati

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Mei 2022 09:58 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama lima pj Gubernur usai pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima Provinsi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkukuh mempertahankan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, meski menuai penolakan. Kemendagri berdalih Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah itu ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah karena pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan data faktual yang kami kumpulkan, Kabupaten Seram Barat memiliki potensi konflik horisontal akibat batas wilayah. Konflik telah terjadi sejak 2021 hingga berlangsung tahun ini di sembilan wilayah kabupaten tersebut," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga kepada Tempo, Senin, 30 Mei 2022.

Dari sisi rekam jejak, kompetensi, dan kapasitas, ujar Kasto, Brigjen TNI Andi Chandra dinilai mampu mendeteksi, menangani serta mereduksi konflik seperti itu. "Sudah terbukti dari pengalaman beliau selaku pejabat Kabinda Sulawesi Tengah, yang juga termasuk merupakan wilayah konflik," tuturnya. "Dia adalah the right man on the right time sebagai Pj Bupati Seram Barat".

Dari sisi regulasi, lanjut Kasto, juga tidak ada larangan perwira TNI menjadi penjabat kepala daerah sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama. Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 paragraf 3.13.3, lanjut dia, disebut bahwa TNI/Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yaitu 10 lembaga sipil, yang di dalamnya termasuk BIN, tempat Brigjen Andi Chandra menjabat.

"Tak ada ketentuan yang ditabrak. Jadi tak ada alasan membatalkan. Kami pahamlah pro kontra pasti ada, karena memang menyangkut kepentingan. Namun, tim penilai akhir (TPA) yang menyeleksi terdiri dari beberapa kementerian termasuk BIN di dalamnya dan diketuai oleh Presiden meletakkan kepentingan nasional dan daerah secara komprehensif," ujarnya.

Advertising
Advertising

"Ini semua demi kepentingan kesinambungan pembangunan di sana serta memastikan stabilitas dan pelayanan publik berlangsung. Oleh karenanya, desakan pembatalan, tidak berdasar," lanjut dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penunjukkan Andi menjadi Pj kepala daerah merupakan bentuk dari “Dwifungsi TNI” dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkhianati profesionalisme TNI. "Terlebih melanggar prinsip demokrasi," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewakili koalisi.

Isnur mengingatkan, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Kemudian Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari institusi sipil negara. Koalisi menilai bahwa penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukkan anggota TNI Aktif sebagai Pj Bupati," demikian keterangan resmi koalisi.

DEWI NURITA

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

2 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

3 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

5 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

5 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

9 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

10 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

14 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

14 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya