Hakim Konstitusi Jelaskan Ada Karakteristik Berbeda soal Kewenangan MK

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Amirullah

Selasa, 31 Mei 2022 06:42 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 25 November 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kewenangan menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) dan ketika MK menjalankan kewenangan lainnya memiliki perbedaan.

“Terdapat karakteristik yang berbeda antara kewenangan MK yang satu dengan yang lainnya. Kewenangan MK dalam pengujian UU terhadap UUD tidak terdapat sengketa yang berkaitan dengan para pihak,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.

Suhartoyo mengatakan dalam persidangan pengujian UU terdapat Pemohon dan tidak ada Termohon. “Jadi, berbeda dengan ketika MK menjalankan kewenangan yang lain dalam memutus sengketa kewenangan lembaga, pembubaran partai politik, sengketa pilpres, pileg dan pilkada sekalipun termasuk dalam impeachment, semuanya ada pihak Pemohon dan pihak Termohon” katanya.

Ia menuturkan dalam pengujian undang-undang tidak ditemukan adanya pihak Termohon. “Itu mungkin sejarahnya yang dinamakan permohonan bukan gugatan. Kemudian kewenangan yang lain pun akhirnya juga sebutannya permohonan, padahal ada sengketa pihak secara langsung dalam kewenangan yang lain,” tutur Suhartoyo.

Suhartoyo menyebutkan dalam pengujian UU terhadap UUD terdapat dua model pengujian, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU, dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

Advertising
Advertising

Pengujian materiil, yaitu pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau mengajukan pengujian di MK berkaitan adanya dugaan pembentukan undang-undang yang cacat hukum, cacat prosedur, maka dilakukan pengujian formil. Namun, jika berkaitan dengan materinya, isi undang-undangnya itu pengujiannya materiil,” kata Suhartoyo.

Pengujian formil apabila dikabulkan, nantinya seluruh undang-undang yang ada menjadi cacat formal, tidak memilik kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum. Pengujian materiil apabila dikabulkan, maka yang tidak memiliki kekuatan hukum adalah bagian yang dilakukan pengujiannya atau bagian yang dikabulkan saja.

Suhartoyo menegaskan pengujian formil dapat diajukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak UU tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara, sementara pengujian materiil tidak dibatasi waktu.

“Jadi, sampai sekarang UU yang sudah lama pun masih banyak yang dilakukan pengujian materiilnya, termasuk KUHP yang diresmikan pada 1946 setelah Indonesia merdeka pun sampai hari ini masih saja ada yang mengujikan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo turut menjelaskan pemberian kuasa dalam beracara di MK. Pemberi kuasa dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau kuasanya. “Kuasa hukum yang beracara di MK tidak harus advokat,” ujar Suhartoyo.

Selain dapat menunjuk kuasa hukum, kata Suhartoyo, Pemohon dan/atau Termohon dapat didampingi oleh pendamping dengan membuat surat keterangan khusus untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi di dalam persidangan.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya