Mengenal Presidential Threshold, Aturan untuk Pengajuan Capres dan Cawapres

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 29 Maret 2022 12:22 WIB

(dari kiri) Calon Anggota KPU 2022-2027 terpilih August Mellaz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Halik, Yulianto Sudrajat berfoto bersama dengan Pimpinan DPR RI saat disahkan dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

Secara singkat, threshold atau ambang batas dapat didefinisikan sebagai batas minimal suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.

Hak-hak tertentu tersebut, antara lain hak untuk menjadi peserta pemilu berikutnya, hak untuk memperoleh kursi di parlemen, hingga hak untuk mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu berikutnya.

Dari tiga ambang batas tersebut, satu sistem ambang batas yang banyak menjadi polemik adalah presidential threshold. Lalu, apa sebenarnya presidential threshold?

Dalam buku berjudul Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia, dan Negara Lain karangan Gotfridus Goris Seran menyebutkan bahwa presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa “Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.”

Advertising
Advertising

Pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004, 2009, dan 2014, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003 dengan menggunakan ambang batas hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebagai dasar pencalonal presiden dan wakil presiden.

Namun, sejak adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold berubah karena pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan secara serentak sehingga ambang batas yang dipakai adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam UU Pemilu, aturan presidential threshold, untuk capres dan cawapres, diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

EIBEN HEIZIER
Baca : Urutan Buncit di Survei PRC-Parameter, Puan Maharani Dinilai Terlalu Kaku

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

22 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

22 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya